JAKARTA, HUMAS MKRI, CN 17 Juli 2026 -– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa peralihan dari rezim kontrak ke rezim perizinan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) justru memperkuat posisi negara dalam mengendalikan sumber daya alam. Hal ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (16/7/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan menolak pengujian norma Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang diajukan oleh enam pemohon, di antaranya mahasiswa, aktivis, serta perwakilan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, perizinan merupakan instrumen hukum administrasi yang memberikan kontrol lebih efektif kepada negara dibandingkan rezim kontrak.
Rezim perizinan mencerminkan hak menguasai negara karena pemerintah memegang kendali penuh atas wilayah, tahapan kegiatan, hingga kebijakan hilirisasi. Hal ini tidak dapat diterapkan secara fleksibel dalam rezim kontrak karena isi kontrak mengikat kedua belah pihak selama masa berlaku, ujar Ridwan.
Mahkamah juga menepis kekhawatiran para pemohon bahwa sistem perizinan melemahkan partisipasi publik. Menurut MK, rezim perizinan justru menjamin ruang partisipasi melalui syarat wajib konsultasi dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan serta pengembangan wilayah sekitar tambang. Selain itu, negara memiliki instrumen pengawasan yang lebih tegas berupa sanksi administratif bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin yang dapat diterapkan sewaktu-waktu.
Kendati mengukuhkan rezim perizinan, Mahkamah memberikan catatan kritis bagi pemerintah. MK menekankan bahwa efektivitas perizinan tidak akan tercapai tanpa perbaikan tata kelola pemerintahan yang konkret.
Perubahan instrumen dari kontrak menuju perizinan harus diikuti dengan transparansi pemberian izin, koordinasi antarinstansi yang kuat, serta konsistensi dalam pengawasan dan penegakan hukum, tegas Ridwan.
Dengan pengawasan yang konsisten, Mahkamah meyakini pengelolaan sumber daya minerba dapat diarahkan sepenuhnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat di kawasan konsesi.
Sebelumnya, dalam persidangan, para pemohon yang diwakili kuasa hukum Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan mendalilkan bahwa UU Minerba membuka ruang privatisasi berlebihan. Mereka berargumen bahwa perubahan ini mengubah posisi negara hanya sebagai penerima royalti, bukan sebagai pengelola yang berdaulat atas sumber daya alamnya.
Menurut para pemohon, Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba dianggap telah menggeser fungsi negara dari penguasa sumber daya menjadi sekadar fasilitator bagi pelaku usaha. Mereka menyoroti bahwa porsi royalti yang diterima negara sering kali dianggap tidak proporsional dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh pihak swasta.
Namun, melalui putusan ini, Mahkamah menilai dalil para pemohon yang menyatakan rezim perizinan menghilangkan fungsi pengurusan (bestuursdaad) dan fungsi pengelolaan (beheersdaad) negara adalah tidak beralasan menurut hukum.
Putusan lengkap perkara nomor 184/PUU-XXIII/2025 dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










