HALMAHERA SELATAN, CN 18 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan di Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, kini memantik kemarahan publik. Praktik pengerukan sumber daya alam di wilayah tersebut kini dicap sebagai kejahatan ekologis yang penuh kejanggalan. Masyarakat kini secara terang-terangan menantang negara untuk membuktikan legalitas tambang tersebut, sebelum kerusakan lingkungan yang masif meluluhlantakkan ruang hidup warga.
Kecurigaan masyarakat memuncak akibat lambannya respon otoritas berwenang. Salah seorang tokoh pemuda Desa Liaro (identitas dirahasiakan demi keamanan) menyatakan bahwa narasi investasi tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi potensi kejahatan lingkungan yang sistematis.
“Kami mencium aroma pembiaran dalam kejahatan ekologis ini. Apakah ada oknum yang melindungi praktik ilegal ini? Rakyat sudah lelah dengan janji. Kami mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan KLHK untuk segera turun tangan. Jangan tunggu hutan kami habis dan sungai kami tercemar baru negara bertindak. Ini sudah darurat lingkungan!” tegas sumber tersebut dengan nada kecaman yang keras.
Aktivitas tambang di Indonesia bukanlah ruang hampa hukum. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah batasan yang jelas. Setiap kegiatan yang melanggar ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekologis dan pengkhianatan terhadap konstitusi lingkungan.
Publik mempertanyakan nyali pemerintah daerah. Ketidakmampuan otoritas setempat dalam memberikan data perizinan yang transparan justru memperkuat opini publik bahwa ada kejahatan besar yang sedang ditutupi. Jika pemerintah daerah tidak mampu bersikap, maka Pemerintah Pusat wajib mengambil alih kendali dan melakukan operasi penertiban segera.
“Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, maka setiap aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah ilegal. Jika negara terus mendiamkan kejahatan ekologis ini, maka publik akan menyimpulkan sendiri siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh penguasa,” tambah sumber tersebut.
Kerusakan kawasan hutan secara skala besar, ancaman erosi, serta hilangnya mata pencaharian warga akibat pencemaran air adalah konsekuensi logis dari pertambangan yang tidak akuntabel. Warga Desa Liaro menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika ruang hidup mereka terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Tuntutan kepada Negara:
– Evaluasi Menyeluruh: Pemerintah Pusat harus segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh perizinan tambang di Desa Liaro untuk mengungkap akar kejahatan ekologis ini.
– Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Jika ditemukan pelanggaran, tidak ada opsi lain selain penutupan operasional secara total dan pemrosesan hukum bagi pengelola tambang.
– Transparansi Data: Wajib membuka dokumen perizinan kepada publik. Ketidakmampuan menunjukkan izin resmi adalah bukti kuat bahwa operasional tersebut adalah ilegal.
Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh pada hukum. Namun, jika investasi tersebut justru menjadi predator bagi alam dan masyarakat, maka rakyat memiliki legitimasi penuh untuk mengusirnya. Negara kini sedang diuji: apakah berpihak pada keadilan rakyat atau tunduk pada kepentingan korporasi di balik kejahatan ekologis ini?
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak perusahaan terkait, instansi pemerintah, maupun pihak manapun yang merasa disebut atau keberatan dengan isi pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan resmi. Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, pihak terkait dapat mengirimkan sanggahan tertulis melalui email resmi redaksi kami. Kami berkomitmen untuk memuat hak jawab tersebut secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab profesional jurnalistik.
URGENSI OTORITAS PUSAT:
# Presiden Republik Indonesia
# Kapolri
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
# Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri
# Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri
# Satgas Mafia Tanah dan Tambang Pusat
# Komisi III DPR RI (Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup)
# Ombudsman Republik Indonesia
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo, C.B.J., C.E.J
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










