KUANTAN SINGINGI, RIAU – CN 18 Juli 2026 – Masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas ilegal yang terus berlangsung meski penindakan rutin dilakukan memicu pertanyaan publik: apakah diamnya aparat penegak hukum merupakan bentuk ketidakmampuan, rasa takut, atau justru adanya dugaan penerimaan bagian dari aktivitas ilegal tersebut?
Hingga saat ini, razia yang dilakukan aparat cenderung hanya menyasar pekerja tambang atau mesin-mesin kecil di lapangan. Sementara itu, pelaku utama, yakni penampung emas dan pemilik modal yang mendanai alat berat, tetap melenggang bebas.
Logikanya sederhana. Jika bandar besar dan penampung tidak tersentuh, maka mesin tambang baru akan terus berdatangan setiap kali ada razia. Muncul pertanyaan di benak masyarakat, mengapa aparat seolah buta melihat rantai distribusi yang sebenarnya terang benderang, ungkap salah satu warga setempat, Rabu 17 Mei 2026.
Ketimpangan pola penindakan ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran terstruktur. Publik menduga ada kenyamanan yang tercipta antara pelaku bisnis ilegal dan oknum aparat. Jika tidak ada aliran dana atau bagi hasil di balik aktivitas ini, publik mempertanyakan mengapa rantai utama PETI tidak pernah benar-benar disapu bersih hingga ke akarnya.
Dampak ekologis yang ditimbulkan dari PETI di Kuansing sudah berada di titik nadir. Sungai tercemar merkuri, lahan perkebunan warga hancur, dan bentang alam berubah menjadi kubangan raksasa.
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, ini adalah kejahatan ekosistem. Jika aparat di daerah terus memilih untuk diam atau tidak berdaya, maka masyarakat kehilangan harapan kepada penegak hukum lokal, tegas narasumber tersebut.
Mengingat eskalasi kerusakan yang semakin parah dan mandulnya penegakan hukum di tingkat daerah, warga kini mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri, serta Satgas Tambang Ilegal pusat untuk segera turun tangan.
Kami tidak lagi percaya pada penanganan lokal yang hanya bersifat seremoni. Kami mendesak pusat mengambil alih pengawasan dan penindakan. Turunkan tim independen untuk menginvestigasi aliran uang dan oknum-oknum yang diduga melakukan pembiaran, seru warga.
Negara tidak boleh kalah oleh segelintir aktor intelektual yang memperkaya diri di atas kehancuran lingkungan. Jika aparat daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, maka Pemerintah Pusat wajib melakukan evaluasi total dan mengambil alih kendali penegakan hukum di Kuansing sebelum kerusakan alam di wilayah ini menjadi tidak bisa dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kuansing dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan terkait sinyalemen keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI dan kendala yang dihadapi dalam mengungkap jaringan penampung. Hak jawab tersedia bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










