BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari DPP IWO Indonesia. Regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, dinilai belum mampu menjamin kompetisi yang adil dan berpotensi memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang.
Afifudin, atau yang akrab disapa Bang Opik dari DPP IWO Indonesia, menyatakan bahwa regulasi tersebut perlu segera ditinjau ulang agar tidak memberikan keuntungan tidak proporsional bagi calon petahana.
Menurut pandangan kami, regulasi ini masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh petahana. Tanpa adanya sanksi yang tegas, dikhawatirkan calon petahana dapat menggunakan sumber daya yang ada untuk kepentingan politik praktis, ujar Opik dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
IWO Indonesia menyoroti tiga aspek krusial yang dianggap sebagai celah hukum dalam aturan tersebut. Pertama, mengenai minimnya regulasi yang mengatur sanksi diskualifikasi bagi calon yang melibatkan perangkat desa dalam proses pemenangan. Kedua, belum adanya mekanisme pengawasan yang ketat terkait penggunaan fasilitas desa oleh petahana selama masa kampanye. Ketiga, perlunya penegasan aturan dan sanksi diskualifikasi bagi pelaku praktik politik uang agar menciptakan efek jera.
Lebih lanjut, Opik menilai bahwa jika celah ini dibiarkan, legitimasi hasil Pilkades dapat dipertanyakan oleh masyarakat. Ia khawatir, proses yang tidak transparan akan memicu ketidakpercayaan warga dan potensi gesekan sosial di tingkat desa.
Sebagai langkah antisipasi, IWO Indonesia mendorong adanya inisiatif di tingkat desa guna memperkuat pengawasan. Beberapa langkah yang disarankan adalah mendorong Badan Permusyawaratan Desa untuk memfasilitasi aturan tambahan atau pakta integritas yang mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan Pilkades. Selain itu, setiap calon wajib menandatangani pakta integritas yang mengikat secara hukum, serta mendorong masyarakat untuk proaktif memantau dan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkades.
Kami menantang Pemkab Bekasi untuk membuka ruang dialog dan segera membenahi celah hukum ini. Tujuannya agar Pilkades berlangsung jujur, adil, dan demokratis. Jangan sampai demokrasi di tingkat desa tercederai oleh aturan yang tidak memadai, pungkas Opik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan revisi aturan yang disampaikan oleh IWO Indonesia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










