KEBUMEN, CN – Transparansi pengelolaan anggaran publik di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan pemantauan terhadap sistem pemantauan pengadaan barang dan jasa per tanggal 20 Juli 2026, ditemukan fakta janggal di mana realisasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 masih tercatat aktif dan terus mengalami pergerakan di tengah tahun berjalan 2026.
Secara regulasi keuangan negara, setiap tahun anggaran memiliki batas waktu pertanggungjawaban yang ketat. Namun, data yang diakses pada 20 Juli 2026 justru menunjukkan adanya realisasi dan sisa pekerjaan yang masih menggantung dari Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah instansi terkait masih melakukan pembayaran atau penyelesaian pekerjaan proyek 2025 di tahun 2026? Praktik seperti ini memicu kecurigaan publik mengenai ketidakberesan manajemen proyek dan potensi pelanggaran terhadap mekanisme siklus anggaran daerah. Tanpa adanya penjelasan mengenai status multi-years atau adendum yang sah secara hukum, keberadaan data “sisa” tersebut di tahun 2026 menjadi anomali yang sangat mencurigakan.
Selain masalah tahun anggaran, data tersebut juga menunjukkan fenomena yang layak dikritisi. Jumlah paket yang terealisasi membengkak drastis dari rencana awal sebanyak 251 paket menjadi 360 paket. Lonjakan jumlah paket yang masif namun realisasi nilainya belum mencapai 100 persen menjadi indikasi kuat adanya praktik pemecahan paket (splitting) atau ketidakjelasan dalam perencanaan awal. Apakah penambahan paket ini didasari urgensi pembangunan, atau sekadar strategi untuk menghindari prosedur tender kompetitif dengan mengalihkan paket ke metode pengadaan langsung?
Hingga Juli 2026, realisasi pengadaan di Disparbud Kebumen baru menyentuh angka 53,9 persen. Angka ini menegaskan bahwa kinerja penyerapan anggaran masih sangat lamban. Mengingat sektor pariwisata seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah yang dinamis, keterlambatan ini tentu berdampak langsung pada efektivitas program kerja yang seharusnya sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kebumen.
Keberadaan data yang “tumpang tindih” antara 2025 dan 2026 ini menuntut klarifikasi serius. Publik berhak mengetahui mengapa pekerjaan dari tahun yang sudah terlampaui masih membebani sistem pada semester kedua 2026.
Kami mendorong aparat pengawas internal pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan audit terhadap status kontrak-kontrak tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Transparansi bukan hanya tentang mempublikasikan angka di sistem, tetapi juga tentang memberikan pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat atas setiap rupiah uang rakyat yang dikelola.
Hingga berita ini diturunkan, Diharapkan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen segera memberikan tanggapan resmi terkait mengapa data anggaran tahun lalu masih mendominasi laporan di pertengahan tahun 2026 ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











