PRABUMULIH, CN 20 Juli 2026 – Laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024 mengungkap realitas mencengangkan di balik pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Prabumulih. Berdasarkan dokumen audit resmi yang dihimpun tim redaksi, ditemukan indikasi praktik manipulasi nota dan mark-up pada pos Belanja Barang Pakai Habis dengan nilai temuan mencapai Rp539.311.366,00.
Temuan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan tata kelola yang diduga mengabaikan kode etik dan regulasi keuangan negara. Sebanyak 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tersebut.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, modus yang digunakan di sejumlah dinas strategis seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, hingga Bagian Keuangan dan Kerjasama Sekretariat Daerah tergolong sistematis. Dokumen audit mengungkap adanya praktik pengembalian uang (kickback) dari penyedia kepada oknum pejabat.
Mirisnya, berdasarkan keterangan pemilik toko (Toko F) yang tertuang dalam laporan audit, skema pengembalian uang tersebut dihitung dari nilai SPJ yang dimanipulasi—dikurangi “uang terima kasih” sebesar 10% dan nilai transaksi sebenarnya yang hanya berkisar 50% dari nilai SPJ. Fakta ini menegaskan adanya upaya sengaja untuk menutupi biaya-biaya yang tidak dianggarkan melalui manipulasi administrasi.
Tidak hanya di dinas besar, praktik serupa juga menjalar hingga ke tingkat kelurahan. Data audit menunjukkan staf di sejumlah kelurahan—seperti Kelurahan Prabu Jaya, Karang Jaya, hingga Sungai Medang—secara sadar meminta nota baru kepada pihak toko.
Modus yang dilakukan adalah menggabungkan transaksi lampau yang sudah dibayarkan dengan transaksi baru, atau menyesuaikan item barang dan harga di nota agar sinkron dengan DPA/RKA SKPD. Tindakan ini merupakan pelanggaran administratif yang mendasar terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Meskipun sebagian besar SKPD telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, hal ini tidak menghapus substansi pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan catatan audit, hingga saat ini masih terdapat sisa temuan sebesar Rp40.257.750,00 pada Dinas PUPR yang belum ditindaklanjuti.
Secara etika jurnalistik, tindakan mengembalikan uang ke kas negara setelah ditemukan oleh auditor adalah langkah minimalis yang tidak menyentuh akar permasalahan. Publik berhak menuntut integritas lebih dari sekadar pengembalian dana, melainkan transparansi atas mengapa dana tersebut disalahgunakan sejak awal dan siapa saja aktor intelektual di baliknya.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini. Kami menuntut Inspektorat Kota Prabumulih untuk tidak sekadar menutup temuan dengan penyetoran uang, tetapi melakukan investigasi mendalam terhadap oknum-oknum yang terlibat demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











