PEKANBARU, CN — Aktivitas pergudangan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Teropong, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan tajam. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan dan penyalinan BBM tersebut terpantau masih beroperasi secara terbuka, meski dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan pemantauan di lapangan hingga Rabu (23/7/2026), aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut masih terlihat. Kondisi ini memicu tanda tanya publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Keberadaan aktivitas tersebut memicu keresahan mendalam di tengah warga sekitar. Selain persoalan ketertiban lalu lintas akibat mobilitas kendaraan berat, ancaman bahaya kebakaran dan ledakan menjadi ketakutan utama warga mengingat lokasi berada di dekat kawasan pemukiman.
“Ini jelas sangat membahayakan keselamatan warga. Lokasinya berada di area pemukiman padat. Seharusnya instansi berwenang segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas, bukan menunggu terjadi insiden baru bergerak,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu (23/7/2026).
Secara visual di lokasi, tidak ditemukan adanya papan informasi izin usaha resmi maupun atribut yang menunjukkan legalitas dari PT Pertamina (Persero). Padahal, regulasi distribusi energi di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi keselamatan umum dan keuangan negara.
Secara yuridis, praktik penimbunan atau niaga BBM tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 53: Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan, Pengolahan, atau Niaga tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan tentang bahaya umum terhadap keselamatan nyawa dan barang milik orang lain.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada pihak berwenang, termasuk Kapolresta Pekanbaru, guna meminta penjelasan resmi terkait langkah penertiban yang akan diambil. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tanggapan resmi belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak manapun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini mendesak adanya transparansi dan tindakan nyata dari APH tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di Kota Pekanbaru.
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










