BATAM, 24 Juli 2026 – Proyek pembangunan pagar Kantor DPRD Kota Batam dengan nilai fantastis mencapai Rp2.352.345.678 menuai sorotan tajam dari publik dan pegiat antikorupsi. Proyek ini tidak hanya memicu tanda tanya besar terkait selisih anggaran yang belum terjawab, tetapi juga diduga memanfaatkan fasilitas milik negara tanpa kejelasan mekanisme izin.
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, terdapat kejanggalan pada alokasi anggaran awal. Anggaran untuk Tahap I sepanjang 228 meter sebelumnya tercatat mencapai Rp2.585.782.400. Namun, nilai kontrak yang tertera pada papan proyek justru tercantum sebesar Rp2.352.345.678. Selisih ratusan juta rupiah ini memicu desakan agar transparansi rincian penggunaan anggaran dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat, di tengah semangat efisiensi anggaran daerah yang sedang digalakkan.
Pantauan langsung di lokasi proyek memperlihatkan area Kantor DPRD Kota Batam dialihfungsikan menjadi workshop dan tempat penumpukan material berat, seperti besi, kayu, serta pipa scaffolding.
Lebih lanjut, aktivitas pengerjaan proyek tersebut diduga kuat menggunakan fasilitas penunjang kantor milik pemerintah, mulai dari aliran listrik, pasokan air, hingga lahan fasilitas umum kantor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pihak ketiga/kontraktor pelaksana ini telah mengantongi izin resmi atau mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi berimbang (cover both sides) kepada Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, sejak tanggal 16 Juli 2026. Saat dimintai tanggapan pertama kali, yang bersangkutan menyatakan, “Nanti kita konfirmasi sama ketua.” Namun, hingga melewati batas tanggal 24 Juli 2026, belum ada satu pun klarifikasi resmi maupun penjelasan substantif yang disampaikan kepada redaksi.
Menghadapi sikap bungkam dari pejabat berwenang, publik menilai lembaga legislatif semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keterbukaan informasi publik. DPRD Kota Batam didesak segera memberikan penjelasan komprehensif terkait rincian anggaran, status hukum penggunaan aset negara, serta mekanisme kontrak kerja proyek guna menghindari spekulasi publik mengenai potensi pemborosan dan penyalahgunaan wewenang.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak DPRD Kota Batam dan instansi terkait tetap diberikan ruang penuh untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi demi tegaknya prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










