PEKANBARU, CN 26 Juli 2026 – Tepat pada peringatan Hari Mangrove Sedunia yang jatuh setiap 26 Juli, suara kritik dari masyarakat pesisir dan pegiat lingkungan kembali menguat. Alih-alih menyoroti kurangnya kegiatan penanaman, publik justru menyoroti siklus kerusakan lingkungan yang dinilai terus berulang dan berpola.
Kerusakan kawasan hutan dan ekosistem mangrove di sejumlah wilayah Indonesia masih menjadi persoalan kronis. Ironisnya, di tengah ancaman abrasi dan krisis iklim, anggaran untuk reboisasi serta rehabilitasi hutan terus mengalir setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut memicu pertanyaan kritis dari masyarakat. Sejumlah warga mendesak adanya transparansi agar siklus penanganan lingkungan tidak sekadar menjadi rutinitas anggaran tanpa evaluasi jangka panjang.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pola kerusakan dinilai kerap berulang melalui alih fungsi lahan, pembukaan kawasan, hingga aktivitas pertambangan. Setelah bencana ekologis seperti banjir, abrasi parah, dan rob terjadi, barulah suatu kawasan ditetapkan sebagai lahan kritis. Dari sinilah proposal rehabilitasi diajukan dan dana pemulihan dikucurkan.
“Hutan tidak akan pernah habis dirusak, selama kerusakan itu menghasilkan proyek. Selama ada dana reboisasi, maka akan selalu ada alasan mengapa hutan perlu direboisasi. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tata kelola anggaran,” ujar salah seorang tokoh masyarakat pesisir Riau yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak program reboisasi. Namun, efektivitas dan orientasi program tersebut dipertanyakan.
“Penanaman sering kali bersifat seremonial. Dalam praktiknya, banyak bibit yang mati dalam kurun waktu tiga tahun. Sementara itu, fungsi ekologis hutan tua—seperti tata air, penahan abrasi alami, dan habitat satwa—tidak bisa serta-merta digantikan hanya dengan bibit baru,” ujar salah satu pegiat lingkungan dari lembaga pemerhati hutan di Pekanbaru, Rahmat Hidayat.
Khusus untuk ekosistem mangrove, kerusakan yang masif berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan warga pesisir. Garis pantai semakin mundur akibat abrasi, hasil tangkapan ikan berkurang, dan permukiman menjadi jauh lebih rentan ketika gelombang pasang tinggi terjadi.
Menanggapi persoalan ini, masyarakat mendesak pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Provinsi Riau, untuk membuka data secara transparan kepada publik.
Adapun poin utama yang didesak untuk dibuka meliputi:
– Total alokasi anggaran reboisasi dan rehabilitasi hutan dalam lima tahun terakhir.
– Rincian luas lahan yang benar-benar pulih dan bertahan hidup hingga tahun kelima pemeliharaan.
– Mekanisme pengawasan, audit independen, dan evaluasi berkala terhadap efektivitas program.
“Kami tidak menolak reboisasi. Tapi reboisasi seharusnya menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar kompensasi atas kerusakan yang dibiarkan,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mendapatkan hak jawab serta konfirmasi resmi dari pihak KLHK, Pemprov Riau, dan aparat penegak hukum terkait mekanisme pengawasan dana pemulihan lingkungan serta langkah penindakan terhadap aktor perusak kawasan hutan.
Peringatan Hari Mangrove Sedunia diharapkan menjadi momentum refleksi bersama. Kebijakan lingkungan ke depan dituntut agar benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekosistem jangka panjang, bukan sekadar menggantungkan pada siklus anggaran tahunan.
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










