BREBES, CN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. (27/7/2026).
โBerdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan informasi tersebut juga mencantumkan penegasan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni dan dilarang dikontraktualkan atau dipihakketigakan. Namun, implementasi di lapangan justru memicu polemik di tengah warga.
โTemuan Lapangan: Dugaan Subkontrak Ilegal dan Material “Batu Setan”
โBerdasarkan pemantauan langsung oleh warga di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan mendasar:
โPenggunaan Material Tidak Standar: Material batu yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi diduga menggunakan batu biru atau yang dikenal warga setempat sebagai “batu setan”. Batu jenis ini memiliki struktur yang lunak, rapuh, serta tidak memenuhi standar teknis ketahanan konstruksi bangunan air.
โDugaan Pelanggaran Swakelola: Meskipun papan proyek menyatakan kegiatan ini bersifat swakelola mutlak oleh P3A, warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan luar), yang bertentangan dengan juknis program.
โUpaya Menutupi Kualitas Pekerjaan: Berdasarkan pantauan lanjutan, pekerjaan yang hampir rampung tersebut telah dilapisi acian semen rapi (plesteran lepahan), sehingga menutupi susunan batu di bagian dalam. Kendati demikian, sisa tumpukan material di sekitar lokasi masih memperlihatkan penggunaan batu berkualitas rendah tersebut.
โ”Kami kecewa berat. Anggaran hampir Rp 200 juta, tapi batu yang dipakai kualitasnya rendah. Kalau kondisinya seperti ini, belum sampai satu tahun sudah pasti rusak atau longsor saat diterjang debit air tinggi,” ungkap salah satu perwakilan warga.
โTinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku
โDugaan pelanggaran dalam proyek P3-TGAI di Desa Kedawung ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
โ1. Aspek Hukum Administrasi dan Pedoman Teknis P3-TGAI
โPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
โProgram ini diwajibkan berjalan secara swakelolaโartinya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) / GP3A / IP3A.
โLarangan Alih Daya (Subkontrak): Jika terbukti proyek ini dikerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga di luar P3A, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan swakelola anggaran pemerintah.
โ2. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi
โUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
โPada Pasal 70, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian negara.
โ3. Ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
โDugaan pengurangan spesifikasi material (menggunakan batu berkualitas rendah/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya) demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda restitusi.
โTuntutan Warga dan Langkah Lanjutan
โMasyarakat dan para petani Desa Kedawung mendesak agar instansi berwenang, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Brebes, segera mengambil langkah tegas.
โWarga menuntut agar:
โDilakukan audit fisik dan investigasi lapangan secara terbuka terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
โPihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki bagian saluran irigasi yang menggunakan material tidak sesuai standar.
โDilakukan pemeriksaan terhadap pengurus P3A Umbul Rejeki serta pendamping program apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemindahtanganan pekerjaan ke pihak ketiga.
โHingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak P3A Umbul Rejeki, pendamping lapangan P3-TGAI, serta instansi terkait di lingkungan Kementerian PUPR.
โTim
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










