BENGKULU, CN 21 September 2026 – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Bengkulu, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu yang diakses pada Senin (21/9/2026), perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl diputus dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Pemohon dalam perkara ini adalah Apriansyah alias Rian, melawan Termohon Kepolisian Daerah Bengkulu Cq. Penyidik PPA.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Termohon bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan karena berstatus sebagai DPO. Akibat putusan tersebut, petitum Pemohonโyang meminta agar penetapan tersangka dan tuntutan ganti rugi senilai satu miliar rupiah dinyatakan sahโtidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Charlie Safitri, S.H., M.H., memberikan apresiasi dan menilai putusan ini menegaskan prinsip fundamental hukum acara pidana. Menurutnya, seseorang yang berstatus DPO tidak dapat menggunakan instrumen praperadilan untuk menguji proses penyidikan.
Senada dengan itu, kuasa hukum korban lainnya, Nodly Kurniawan, S.H., menambahkan bahwa status hukum Pemohon sebagai tersangka tetap sah dan berkekuatan hukum penuh. Pihaknya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu untuk segera menangkap DPO tersebut guna memberikan keadilan bagi anak korban.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya perlindungan identitas serta kondisi psikologis anak korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memintai konfirmasi dari pihak Polda Bengkulu terkait langkah lanjutan penegakan hukum terhadap DPO tersebut.
Reporter CN : Rizki Triyanto Putra, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










