PEKANBARU, CN 28 Juli 2026 – Keluarga korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Pekanbaru, Riau, menyatakan keberatan dan kekecewaannya atas tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Sartika, S.H. di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keluarga menilai tuntutan tersebut sangat ringan dan jauh dari ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-Anak/2026/PN Pkr.
Perwakilan keluarga korban menyatakan bahwa tuntutan satu tahun penjara tersebut mencederai rasa keadilan. Pihaknya merujuk pada Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kami merasa tuntutan ini sangat janggal dan jauh dari harapan keadilan bagi korban. Karena itu, kami akan menyampaikan pengaduan resmi agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penuntutan perkara ini,” ujar perwakilan keluarga korban kepada wartawan, Senin (28/7/2026).
Selain mempersoalkan ringannya tuntutan JPU, keluarga korban juga menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, salah satunya adalah kehadiran dua anggota kepolisian di dalam ruang sidang anak saat pembacaan tuntutan. Hal ini dipertanyakan karena sidang anak sejatinya bersifat tertutup.
Menurut pengakuan ibu kandung korban yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi korban kehadiran polisi berseragam tersebut tidak pernah terjadi di agenda persidangan sebelumnya.
“Selama ini tidak pernah ada polisi di dalam (ruang sidang). Tiba-tiba saat mau membacakan tuntutan, ada dua polisi duduk tepat di samping saya. Kalau bukan untuk mengintimidasi, lalu untuk apa?” ungkap ibu korban.
Lebih lanjut, keluarga juga menduga adanya keengganan JPU untuk mengakomodasi hak-hak korban di persidangan. Keluarga menyebut JPU menolak permintaan mereka untuk menghadirkan penyidik di persidangan, meskipun hal tersebut sempat disarankan oleh Majelis Hakim Tunggal, Asraruddin Anwar, S.H., M.H. Selain itu, JPU diduga sempat menyarankan kepada keluarga agar tidak perlu menghadirkan saksi ahli.
Atas serangkaian kejanggalan tersebut, keluarga korban berencana melayangkan pengaduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka mendesak adanya eksaminasi terhadap proses penuntutan serta meminta klarifikasi atas dasar kehadiran anggota kepolisian di ruang sidang anak.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada JPU Ayu Sartika, S.H., pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dan PN Pekanbaru, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan berita.
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










