PEKANBARU, CN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Abdul Wahid dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Abdul Wahid langsung menyatakan sikap untuk melakukan banding karena menilai putusan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien mereka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap. JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau ikut mengajukan banding.
Dengan adanya pernyataan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan pada tingkat pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum asal Jakarta, Aga Khan, memberikan pandangan serta dukungannya terhadap proses hukum yang sedang ditempuh oleh Abdul Wahid.
“Selamat berjuang Pak Gubernur Riau dalam menegakkan kebenaran di Bumi Lancang Kuning. Teruslah berjuang sampai kebenaran terbukti,” ujar Aga Khan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, majelis hakim seharusnya dapat membebaskan terdakwa karena unsur-unsur dalam dakwaan dinilai tidak terpenuhi secara sah di persidangan.
“Hakim dalam perkara ini seharusnya membebaskan Gubernur Riau tersebut karena dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Namun, saya percaya melalui proses banding atau kasasi, keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.
Aga Khan juga menyoroti lamanya amar putusan yang dijatuhkan dan berharap proses peradilan di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
Publisher -Redย
Reporter CN -Utemaย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










