BATAM, CN 30 Juli 2026 — Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menegaskan penolakan terhadap rencana pelebaran Row Jalan 35 selama persoalan status lahan seluas 66,5 hektare belum memperoleh kepastian hukum. Warga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang berkeadilan demi menjaga kondusivitas wilayah.
Juru Bicara sekaligus Pendamping Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Muhammad Faisal Ola, S.Sos., menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan tersebut harus dilaksanakan setelah adanya kepastian hukum terhadap status lahan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Ditpam BP Batam, Kepolisian, serta seluruh instansi terkait untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum melanjutkan rencana pelebaran Row Jalan 35. Persoalan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Faisal Ola, Rabu (30/07/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat memegang sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar perjuangan, di antaranya Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, Maklumat Kampung Tua Tahun 2010, rekomendasi BP Batam Tahun 2021 terkait Kampung Tua, serta dokumen pernyataan sikap resmi warga Kampung Tua Tanjung Uma.
Selain memperjuangkan status lahan, warga juga berkomitmen mempertahankan keberadaan Masjid Nur Ilahi. Bagi masyarakat setempat, masjid tersebut bukan sekadar tempat ibadah, melainkan sarana yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan spiritual, sekaligus menjadi simbol kerukunan lintas agama.
Komitmen menjaga kerukunan tersebut turut disuarakan oleh tokoh masyarakat setempat yang mewakili warga nonmuslim, Paskalis. Ia menyatakan bahwa kerukunan yang telah terjalin lama di Kampung Tua Tanjung Uma harus terus dipelihara bersama.
“Kami berdiri bersama seluruh masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma. Warga lintas agama kompak menjaga Masjid Nur Ilahi sebagai simbol persatuan dan kerukunan. Selama persoalan lahan belum memperoleh penyelesaian yang berkepastian hukum, kami turut menyatakan sikap yang sama terhadap rencana pelebaran Row Jalan 35,” ungkap Paskalis.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dapat mengutamakan pendekatan persuasif, dialog terbuka, serta mengedepankan keadilan dalam setiap tahapan kebijakan pembangunan di wilayah perkampungan tua.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










