Sarolangun Jambi, CN 31 Juli 2026 – Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, bersiap menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada Oktober 2026 mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa ini akan digelar di 39 desa yang tersebar di 11 kecamatan, menjadi momentum penting bagi masyarakat dalam menentukan arah kemajuan desa untuk periode mendatang.
Menjelang perhelatan tersebut, seruan moral dan kritik tajam mengalir dari kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan. Praktik politik uang dinilai sebagai ancaman nyata yang mencederai integritas demokrasi di tingkat akar rumput dan mengkhianati nurani rakyat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia, Darmawan, menegaskan agar masyarakat pemilih tidak menjadikan ajang Pilkades sebagai sarana meraup keuntungan jangka pendek dengan menerima pemberian dari calon kepala desa. Jangan berharap lahir pemimpin yang jujur dan bersih jika suaramu masih bisa diperjualbelikan dengan rupiah.
Pihaknya akan berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Sarolangun untuk mengawal jalannya Pilkades serentak agar berlangsung secara jujur, adil, damai, dan transparan. Elemen masyarakat diajak untuk secara tegas menolak praktik politik uang dalam bentuk apa pun karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu lingkaran setan korupsi di pemerintahan desa.
Praktik politik uang umumnya ditemui dalam bentuk pemberian uang tunai secara langsung maupun transfer digital yang kerap dikenal sebagai serangan fajar, pembagian paket sembako atau bahan pokok, hingga pemberian fasilitas tambahan berupa voucher pulsa, bahan bakar minyak, tiket, atau bentuk akomodasi lainnya.
Praktik kotor tersebut membawa dampak buruk bagi tatanan sosial dan pembangunan desa karena pemenang kontestasi nantinya ditentukan oleh kekuatan modal finansial, bukan berdasarkan kapasitas, integritas, atau gagasan membangun desa. Kepala desa yang terpilih melalui modal kampanye tinggi berisiko besar melakukan penyimpangan anggaran untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, sehingga kebijakan dan alokasi anggaran desa dipastikan tidak akan berpihak pada kebutuhan riil warga.
Dalam ketentuan hukum positif di Indonesia, tindakan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi guna memengaruhi pemilih merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan sanksi pidana. Baik pihak pemberi maupun penerima dapat menghadapi ancaman hukuman penjara bertahun-tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mari wujudkan Pilkades yang bermartabat demi masa depan desa yang lebih baik.
Publisher -Redย
Reporter CN – Darmawanย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










