ACEH SINGKIL, CN – 31 Juli 2026 — Di tengah gelombang tuntutan efisiensi anggaran publik dan skala prioritas pembangunan daerah yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil mengalokasikan dana fantastis senilai Rp1.581.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah) dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 untuk proyek Pembangunan Asrama Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Berdasarkan penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Singkil dengan Kode Tender 10155692000, proyek konstruksi dengan metode tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur ini dijadwalkan memasuki tahap penandatanganan kontrak pada pertengahan Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender di Kecamatan Gunung Meriah.
Alokasi dana bersumber dari rakyat (APBK) untuk fasilitas instansi vertikal ini memantik diskursus tajam di tengah masyarakat sipil. Sejumlah kalangan pengamat kebijakan publik mempertanyakan ketepatan alokasi anggaran daerah di tengah berbagai tantangan infrastruktur dasar masyarakat yang masih memerlukan intervensi pendanaan yang masif.
Menanggapi hal ini, pihak redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab yang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan prosedur hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










