BATAM, 31 JULI 2026 – Dulu biru dan hidup, kini Teluk Mata Ikan di kawasan Nongsa telah berubah menjadi coklat kecoklatan dan sekarat di tengah gelombang ketidakpastian nasib para nelayan tradisional. Di saat publik menuntut transparansi dan keadilan ruang hidup, PT SRI INDAH BARELANG justru diduga melancarkan aktivitas pembukaan lahan, penimbunan, hingga pemasangan tiang pancang secara masif tanpa mengenal henti. Kondisi di lapangan memperlihatkan bagaimana hukum seolah lumpuh, negara tampak menutup mata, sementara upaya media untuk menyuarakan kebenaran publik justru menghadapi berbagai hambatan di lapangan.
Berdasarkan bukti autentik yang berhasil dihimpun Tim Investigasi pada Sabtu, 25 Juli 2026 antara pukul 16:28 hingga 16:37 WIB di wilayah Sambau, Nongsa pada titik koordinat Lat: -1.12908 derajat dan Long: 104.12338 derajat, terungkap indikasi pelanggaran ganda yang kasat mata. Dalam rentang waktu tersebut, rekaman visual memperlihatkan perusakan lingkungan secara besar-besaran di mana puluhan hektar bukit diratakan dengan tanah merah yang ditimbun hingga langsung mencekik bibir pantai. Tidak berselang lama di titik koordinat yang sama, deretan alat berat, tiang pancang, serta pagar seng telah berdiri kokoh menandai dimulainya tahapan konstruksi lanjutan. Seluruh fakta lapangan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pengembang merasa kebal hukum dan mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dampak kehancuran ekologis ini secara langsung menghantam perut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Sedimentasi parah akibat material tanah merah telah mengubah air laut menjadi keruh pekat yang berpotensi mematikan terumbu karang serta ekosistem biota laut dalam jangka panjang. Kerugian nyata juga dialami para pembudidaya keramba ikan patin di sekitar lokasi yang melaporkan kematian massal pada komoditas mereka hingga menimbulkan kerugian material ratusan juta rupiah. Ruang hidup nelayan tradisional kian tergerus ketika akses melaut dipagari sepihak oleh aktivitas korporasi, mengubah wilayah pesisir publik menjadi kawasan komersial tertutup. Situasi semakin meresahkan karena lokasi kegiatan tersebut diduga beririsan langsung dengan kawasan hutan lindung, diperparah dengan ketiadaan papan nama proyek serta transparansi izin dari instansi berwenang.
Di tengah upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Investigasi justru mendapati indikasi upaya pembungkaman. Oknum berinisial R dan F yang sebelumnya sempat memberikan keterangan, kini mendadak tidak dapat dihubungi, sambungan telepon diputus, pesan singkat diabaikan, hingga nomor kontak redaksi diblokir secara sepihak. Langkah penghalangan kerja jurnalistik ini berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana pers yang diancam dengan sanksi penjara, sekaligus menyisakan tanya besar mengenai pihak-pihak yang melindungi kelangsungan proyek bermasalah tersebut.
Menyikapi darurat lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan publik ini, redaksi mendesak DPRD Kota Batam untuk segera memanggil pihak manajemen PT SRI INDAH BARELANG serta turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Instansi teknis terkait seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Satpol PP dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi guna menghentikan seluruh aktivitas konstruksi yang berjalan. Lebih lanjut, Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didesak untuk mengusut tuntas persoalan ini sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan kejahatan lingkungan yang terstruktur.
Negara tidak boleh kalah demi memuaskan kepentingan segelintir pihak, dan hukum harus ditegakkan sebelum kerusakan ekologis di Teluk Mata Ikan berubah menjadi bencana kemanusiaan yang permanen. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SRI INDAH BARELANG dan oknum terkait belum memberikan tanggapan resmi, sementara ruang redaksi tetap membuka layanan hak jawab selama 24 jam penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












