MADINA, CN 31 Juli 2026 – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada oknum Kepala Desa (Kades) Aek Nabara yang santer disebut-sebut berperan sebagai pemodal dalam bisnis haram tersebut.
Sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, seorang kepala desa semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, bukan justru menjadi aktor yang mencederai hukum. Berbagai bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi hukum yang selama ini diberikan pemerintah kepada aparatur desa tampaknya hanya menjadi angin lalu tanpa implementasi nyata di lapangan.
Ironisnya, sebagai pimpinan eksekutif di tingkat desa yang paling memahami teritorialnya, oknum Kades Aek Nabara justru memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026) sama sekali tidak direspons hingga berita ini diturunkan. Sikap alergi terhadap keterbukaan informasi publik ini semakin memperkuat dugaan liar di tengah masyarakat bahwa sang kepala desa tidak sekadar tutup mata, melainkan turut menikmati aliran dana atau diduga menerima “upeti” dari pengusaha tambang ilegal demi melanggengkan aktivitas merusak tersebut.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, sekitar 12 unit alat berat jenis ekskavator (beko) dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan mengeruk perut bumi di wilayah Desa Aek Nabara tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini menunjukkan pelecehan nyata terhadap instruksi kepala daerah. Bupati Madina sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran tegas yang menginstruksikan para Camat, Lurah, dan Kades untuk mengambil langkah proaktif menghentikan segala bentuk aktivitas PETI di wilayah administratif masing-masing.
“Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak tatanan hukum dan merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan ekologis dan keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat potensi bencana alam yang mengintai.”
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak tinggal diam menyikapi pembangkangan hukum di tingkat desa ini. Pembiaran yang terus berlanjut dikhawatirkan akan memicu konflik sosial dan jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Desa Aek Nabara, Forkopimcam Batang Natal, dan Forkopimda Madina guna berimbangnya pemberitaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter CN -Utemaย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












