BATAM, CN 1 Agustus 2026 – Aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan kawasan perairan darat di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Kegiatan operasional perusahaan tersebut dinilai menimbulkan keresahan mendalam serta memicu kekhawatiran serius terhadap potensi kerusakan ekosistem pesisir dan badan air setempat.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan serta investigasi yang dihimpun oleh awak media bersama laporan warga, aktivitas pemotongan lahan serta penimbunan di bibir pantai dan kawasan sekitar Danau Biru tampak terus berjalan tanpa hambatan berarti. Sejumlah warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyayangkan sikap instansi berwenang di tingkat daerah yang dinilai lamban dalam menyikapi persoalan ini secara terbuka.
“Semua pihak tentu berhak berbicara, menyangkal, atau memberikan klarifikasi karena itu adalah hak jawab dari pihak terberita. Namun, jika bantahan atau klarifikasi tersebut hanya berupa retorika tanpa dasar, hal itu tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah di lapangan,” ujar salah satu perwakilan warga setempat saat dimintai tanggapan, Sabtu (1/8/2026).
Warga menegaskan bahwa bantahan atau pembelaan dalam persoalan hukum dan lingkungan harus didasarkan pada dokumen perizinan resmi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik di hadapan publik maupun di mata hukum.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat kebijakan publik dan penegakan hukum lokal menilai bahwa ketegasan aparat penegak hukum dan instansi pengawas menjadi tolok ukur utama dalam menjaga keadilan ekologis di Kota Batam. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu membuktikan transparansi regulasi agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak, baik manajemen PT Sri Indah Barelang, Pemerintah Kota Batam, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang telah disajikan dalam pemberitaan ini.
Urgensi : Kepada Institusi & Instansi Pemerintah Pusat (Jakarta):
– Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK di Jakarta
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta
– Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri Bareskrim Polri) di Jakarta
Publisher -Redย
Reporter CN -Pilifย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












