BENGKULU, CN – 1 Agustus 2026 – Praktik dunia pendidikan di instansi berstatus negeri kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Kebijakan penarikan iuran finansial di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu menuai sorotan tajam setelah terungkapnya rincian beban biaya yang dipikul oleh orang tua wali murid di tengah jaminan wajib belajar tanpa pungutan biaya yang diatur oleh undang-undang negara.
Berdasarkan dokumen rincian penerimaan murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027, setiap murid baru dibebankan total pembayaran senilai dua juta lima ratus rupiah. Di dalam rincian tersebut, tercantum secara tertulis penarikan SPP untuk bulan pertama sekolah sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan yang diarahkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7173668807 atas nama PAUD Negeri Pembina. Kebijakan ini dinilai menampar logika tata kelola sekolah negeri yang seharusnya disokong penuh oleh anggaran negara melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Paud.
Alih-alih memberikan penjelasan transparan dan akuntabel kepada publik terkait aliran dana tersebut, pimpinan instansi sekolah yang bersangkutan justru melontarkan respons defensif melalui pesan instan WhatsApp kepada grup wali murid. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar dari nomor kontak yang merujuk pada nama Henna Bachtiar, pihak kepala sekolah menyebutkan adanya konfirmasi dari pihak luar yang dinarasikan sebagai wartawan yang berkedok mungkin lembaga swadaya masyarakat atau media online terkait pungutan uang sekolah.
Tidak hanya melakukan stigmatisasi terhadap profesi kontrol sosial, pesan tersebut juga secara implisit meminta para wali murid agar tidak menjadikan persoalan pungutan ini sebagai polemik demi alasan kelangsungan gaji guru dan pegawai honorer. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman psikologis dan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi pendidikan milik pemerintah.
Secara yuridis, tindakan penarikan biaya pada sekolah negeri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 serta peraturan turunan kementerian terkait larangan pungutan di sekolah negeri. Langkah kepala sekolah yang menyerang legitimasi jurnalis juga berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Guna memberikan efek jera yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, serta aparat penegak hukum dan Satgas Saber Pungli untuk segera mengambil tindakan konkret. Langkah mendesak tersebut meliputi audit menyeluruh terhadap aliran dana masuk dan keluar pada rekening penampung bank terkait serta pemeriksaan terbuka terhadap pimpinan sekolah agar tidak ada lagi pembiaran praktik pungutan liar dengan dalih kesejahteraan honorer yang mengorbankan hak anak didik.
Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pihak Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu sebagai wujud penerapan prinsip akurasi dan keadilan informasi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












