KABUPATEN BEKASI, CN, 3 Agustus 2026- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 154 desa di Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 terus berjalan. Saat ini, tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa telah memasuki hari-hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran pada 6 Agustus 2026.
Di tengah bergulirnya tahapan tersebut, berbagai dinamika muncul di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, di mana mencuat dugaan keraguan terkait keabsahan ijazah Sekolah Dasar (SD) salah satu bakal calon Kepala Desa. Isu ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memicu sejumlah tanda tanya publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin yang akrab disapa Bang Opik mengingatkan panitia Pilkades tingkat desa dan kabupaten agar lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi berkas pencalonan, khususnya ijazah tingkat dasar.
“Panitia Pilkades tingkat desa dan kabupaten harus lebih jeli dalam verifikasi ijazah, terutama ijazah Sekolah Dasar (SD). Jika sudah ada isu tersebut, jangan coba-coba panitia tingkat desa dan kabupaten main mata hingga menimbulkan permasalahan hukum,” ujar Opik.
Ia menyarankan agar panitia tidak ragu menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, serta dinas instansi terkait apabila menemukan keraguan terhadap dokumen ijazah kandidat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, panitia berisiko menghadapi gugatan hukum dari pihak lain yang merasa dirugikan apabila meloloskan kandidat dengan dokumen yang cacat hukum. Oleh karena itu, permohonan pendampingan serta klarifikasi kepada instansi berwenang menjadi langkah antisipatif yang krusial.
“Masalah atau isu ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila isu keraguan atau dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian,” tambahnya.
Opik menutup keterangannya dengan mengimbau panitia agar proaktif melakukan konfirmasi pembanding serta melibatkan pihak berwenang guna memastikan transparansi dan keabsahan dokumen para bakal calon.
“Bawa pembanding ijazah lain jika merasa diragukan, gandeng Aparat Penegak Hukum, dan sampaikan apa yang menjadi keraguan biar APH yang menyelidiki,” tutupnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












