JAKARTA, 5 Agustus 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Pemeriksaan ini mendalami sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR, termasuk proyek pengolahan limbah.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk salah satunya proyek IPAL, yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kota Bengkulu berkaitan dengan proyek-proyek tersebut, serta sejumlah pekerjaan di Dinas Kesehatan.
“Karena dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana, salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah, termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Selain Noprisman, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berinisial VN. Pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Noprisman. Berdasarkan catatan pemberitaan, penggeledahan yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) tersebut memakan waktu sekitar sembilan jam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan M. Fikri Thobari.
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











