OKU TIMU, 8 Agustus 2026 – Integritas institusi kepolisian di Sumatera Selatan kembali diuji secara krusial menyusul merebaknya skandal dugaan pengangkutan batu bara ilegal yang menyeret nama jajaran Polres OKU Timur. Sikap diam dan tidak merespons yang ditunjukkan aparat penegak hukum atas dugaan perintangan kerja jurnalistik, penyuapan, hingga pencatutan nama kapolres kian memperkuat spekulasi publik mengenai adanya pembiaran terstruktur terhadap aktivitas bisnis gelap energi di wilayah tersebut.
โUpaya konfirmasi resmi yang telah dilayangkan oleh redaksi media melalui saluran terverifikasi kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., hingga kini belum membuahkan transparansi. Akses informasi yang tertutup rapat ini dinilai bukan sekedar hambatan komunikasi publik biasa, melainkan indikasi kuat hadirnya upaya pembungkaman informasi secara sistematis guna menutupi praktik penambangan dan pengangkutan tanpa izin yang diduga melibatkan armada PT Lentera Kurnia Abadi.
โPimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, melontarkan kritik pedas terhadap sikap pasif penegak hukum setempat yang dinilainya telah mencederai marwah Korps Bhayangkara. “Ketika nama seorang Kapolres dijual oleh oknum untuk menyogok dan menekan wartawan demi mengamankan operasional batu bara ilegal, itu adalah kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers sekaligus tamparan keras bagi kewibawaan kepolisian,” tegas Ali Sofyan.
โIa menambahkan bahwa sikap bergeming dari pimpinan kepolisian daerah tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Jika Kapolres OKU Timur memilih bungkam tanpa mengambil tindakan tegas untuk mengusut oknum tersebut atau memberikan klarifikasi terbuka, publik berhak mencurigai adanya kompromi transaksional di balik pusaran uang haram ini,” lanjutnya secara tajam.
โSecara hukum, rentetan peristiwa ini mengindikasikan tiga dugaan tindak pidana beruntun (concursus) yang saling berkaitan dan menuntut penanganan independen. Pelanggaran pertama menyasar ranah kejahatan Minerba dan Lingkungan Hidup, yakni pengoperasian serta pengangkutan hasil tambang batu bara ilegal yang bertabrakan langsung dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
โPelanggaran kedua berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyuapan (bribery). Praktik penawaran sejumlah dana secara transaksional disinyalir kuat dijadikan instrumen “uang pengondisian” untuk memuluskan jalan bagi kendaraan angkutan tambang tak berizin agar dapat melintas tanpa hambatan hukum.
โAdapun ranah pelanggaran ketiga,yang menjadi sorotan tajam insan pers,adalah perintangan kemerdekaan pers sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut mengancam setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
โBerdasarkan penelusuran mendalam, intimidasi terhadap insan pers ini bermula ketika seorang oknum berinisial (I) diduga bergerak aktif mengintervensi kerja media. Oknum tersebut disinyalir mencatut nama pimpinan Polres OKU Timur untuk menyogok sekaligus mengintimidasi jurnalis agar menghapus karya jurnalistik yang telah dipublikasikan terkait operasional armada batu bara ilegal tersebut.
โTindakan represif dan transaksional ini dinilai melukai prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers di Indonesia. Ketika lembaga penegak hukum yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam memberantas kejahatan justru terkesan memberi panggung bagi praktik pembungkaman, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berada di titik terendah.
โMenghadapi tekanan tersebut,Tim Pimpinan Redaksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia maju (Prima) menegaskan komitmennya untuk tidak goyah dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun. Pencatutan nama pimpinan demi melancarkan bisnis PT Lentera Kurnia Abadi harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena silau oleh kilauan hasil tambang ilegal,” pangkas Ali Sofyan.
โMengingat potensi konflik kepentingan di tingkat lokal, desakan kini dialamatkan ke tingkat pimpinan kepolisian yang lebih tinggi. Redaksi dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Sumatera Selatan beserta Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan mengambil alih seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan perkara ini secara objektif.
โLangkah audit investigatif dari Divpropam Polri dinilai menjadi satu-satunya cara konkret untuk menguji transparansi institusi. Audit tersebut penting guna membuktikan secara terang benderang apakah jajaran Polres OKU Timur murni merupakan korban pencatutan nama oleh oknum tak bertanggung jawab, atau justru menjadi bagian dari mata rantai sistematis pelindung bisnis batu bara ilegal.
โSebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi seluas-luasnya bagi segenap pihak terkait. Pengawalan ketat atas kasus ini akan terus dilakukan demi memastikan prinsip keadilan, penegakan hukum yang tak pandang bulu, serta perlindungan terhadap kebebasan pers tetap tegak di bumi Sumatera Selatan.
Tim red prima
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











