OKU Timur, 10 Agustus 2026 – Tata kelola penyaluran bantuan sosial di Kabupaten OKU Timur kembali mendapat sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat somasi bernomor 001/KCBI-SUMSEL/SMS/VIII/08/2026 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur.
Langkah hukum dan kontrol sosial ini diambil menyusul temuan investigasi atas kasus penahanan Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik seorang warga bernama Efendi, yang tidak pernah diserahkan kepada pemilik sahnya sejak tahun 2021.
Kasus ini bermula ketika Efendi, warga Dusun V Marga Jaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, mendatangi Bank Mandiri Cabang Martapura. Saat itulah ia baru mengetahui bahwa dirinya telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT sejak tahun 2021.
Ironisnya, pihak bank menyatakan bahwa kartu tersebut sudah diterbitkan sejak lama, namun tidak pernah diambil oleh yang bersangkutan. Akibat kelalaian pihak pengelola di tingkat bawah selama bertahun-tahun, kartu tersebut kini sudah ditarik oleh sistem dan tidak dapat dicetak kembali. Pihak bank menyarankan agar dilakukan pengajuan ulang melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Yang paling disayangkan, Efendi sama sekali tidak pernah memegang atau menerima kartu tersebut selama lebih dari lima tahun. Berdasarkan prosedur operasional standar, kartu semestinya diserahkan langsung kepada KPM melalui pendamping sosial, yakni Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Namun, alih-alih bertanggung jawab, oknum TKSK justru meminta warga yang menjadi korban untuk membuktikan sendiri riwayat transaksi, sebuah tindakan yang mencerminkan lepas tangan dari kewajiban moral dan administratif.
Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, LSM-KCBI menilai penahanan hak bantuan sosial selama bertahun-tahun ini mengindikasikan adanya pelanggaran administratif berat hingga potensi penguasaan hak milik orang lain secara melawan hukum. Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur diberikan batas waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi serta jawaban tertulis.
LSM-KCBI secara tegas menyampaikan 5 tuntutan utama kepada Dinas Sosial OKU Timur:
– Pemulihan Hak Cepat: Segera memfasilitasi penerbitan ulang kartu BPNT atas nama Efendi tanpa prosedur birokrasi yang berbelit-belit agar haknya dapat segera dimanfaatkan.
– Audit Transaksi Menyeluruh: Melakukan audit serta penelusuran mendalam terhadap riwayat pencairan dana atas kartu tersebut sejak tahun 2021 hingga saat ini, guna memastikan apakah dana tersebut pernah dicairkan dan oleh pihak mana.
– Pertanggungjawaban Oknum Terkait: Meminta pertanggungjawaban tertulis dari pihak TKSK serta aparatur desa atau kelurahan yang bertugas pada masa distribusi awal, terkait alasan kartu tidak pernah sampai ke tangan KPM.
– Investigasi Kasus Serupa: Melakukan investigasi menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten OKU Timur, mengingat tingginya probabilitas adanya korban lain dengan modus operasional serupa.
– Sanksi Tegas dan Ganti Rugi: Memberikan sanksi administratif maupun hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja menahan hak warga, serta memulihkan seluruh kerugian yang diderita korban.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., mengecam keras lambatnya respons birokrasi dan dugaan pengabaian hak rakyat kecil ini. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial.
Kartu BPNT adalah hak murni Keluarga Penerima Manfaat. Menahan kartu dan membiarkannya mengendap tanpa diserahkan selama lebih dari lima tahun adalah kelalaian berat yang patut diduga bermuatan unsur penguasaan hak milik orang lain. Siapa yang memegang kendali atas kartu itu selama ini? Siapa yang mencairkan dananya? Hal ini wajib diusut tuntas tanpa kompromi, tegas Eri.
Eri juga menambahkan bahwa dana bantuan sosial bukanlah instrumen milik oknum birokrasi yang dapat dipermainkan sesuka hati. Setiap rupiah yang dialokasikan negara merupakan hak mutlak rakyat miskin yang harus diterima secara utuh dan tepat waktu.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak Dinas Sosial OKU Timur gagal memberikan tanggapan maupun solusi konkrit, LSM-KCBI menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan. Langkah tersebut mencakup laporan resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana serta pengaduan kepada instansi pengawas fungsional yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur. Tim redaksi dan investigasi LSM-KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













