BENGKULU, CN 10 Agustus 2026 –Kasus dugaan pungutan liar di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu menuai sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penarikan dana kepada wali murid dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 2025. Sejumlah pihak kini mendesak adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh dari instansi terkait.
Ketidakpastian penanganan perkara ini dinilai memicu keresahan di kalangan wali murid. Terlebih lagi, regulasi pendidikan dasar di sekolah negeri secara tegas diatur agar bebas dari pungutan liar yang membebani orang tua siswa.
Sebagai lembaga pendidikan negeri, sekolah seharusnya menerapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan tanpa pungutan liar sesuai dengan arahan pemerintah daerah dalam mengawal mutu pendidikan yang inklusif dan terjangkau.
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, penyelenggaraan pendidikan dasar diatur melalui beberapa landasan utama, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan serta kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat 2 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52 yang mengatur batasan dan larangan bagi sekolah negeri dalam melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya.
Masyarakat dan wali murid berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengusut tuntas persoalan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan negeri.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah proaktif melalui audit aliran dana serta pemeriksaan objektif sesuai prosedur yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun hukum, penindakan diharapkan dapat dilakukan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi masih terus dilakukan kepada pihak Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, guna menghadirkan informasi yang berimbang bagi pembaca.
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













