OKU Timur, 10 Agustus 2026 — Menyoroti belum jelasnya nasib Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik seorang warga bernama Efendi yang diterbitkan sejak tahun 2021 namun tidak pernah diterima yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat – Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan resmi melayangkan surat somasi bernomor 002/KCBI-SUMSEL/SMS/BANK/VIII/08/2026 kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan investigasi serta publikasi yang sebelumnya telah disorot oleh media massa pada tanggal 8 Agustus 2026.
Berdasarkan surat kuasa dari warga serta investigasi mendalam yang dilakukan, Efendi—warga Dusun V Marga Jaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja—tercatat resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT sejak tahun 2021. Kartu atas nama yang bersangkutan telah diterbitkan oleh pihak bank penyalur, namun hingga detik ini tidak pernah diserahkan maupun diterima oleh yang berhak.
Ironisnya, ketika Efendi berinisiatif mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Martapura untuk mengurus dan mengambil haknya, pihak bank justru menyampaikan bahwa kartu tersebut telah ditarik oleh sistem dan tidak dapat dicetak kembali dengan dalih bukan data tahun berjalan. Alasan administratif internal perbankan ini dinilai tidak masuk akal, mengingat kegagalan distribusi maupun ketidakterserahan kartu sama sekali bukan bersumber dari kelalaian KPM.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar sekaligus kecampuran rasa prihatin yang mendalam dari masyarakat terhadap tata kelola penyaluran dana perlindungan sosial. Sejumlah pertanyaan mendasar mengemuka di ruang publik:
– Siapa pihak yang sebenarnya menerima, memegang, atau menguasai fisik kartu tersebut sejak diterbitkan pada tahun 2021?
– Apakah alokasi dana bantuan sosial tersebut pernah dicairkan selama bertahun-tahun?
– Jika ya, kepada siapa dan melalui mekanisme apa dana tersebut diserahkan?
Lemahnya penegakan aturan serta lambannya respons perbankan dalam memitigasi kesalahan distribusi patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat kecil. Ketika hak warga terabaikan dan sistem justru melindungi prosedur administratif ketimbang keadilan substansial, di sinilah letak kerentanan tata kelola yang memicu kecurigaan publik.
Dalam surat somasi yang dilayangkan pada 10 Agustus 2026, LSM-KCBI memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima agar Pimpinan Bank Mandiri Cabang Martapura memberikan penjelasan tertulis secara transparan atas poin-poin berikut:
– Kronologi Lengkap: Membuka secara transparan kronologi penerbitan, proses distribusi, penyerahan, hingga mekanisme penarikan kartu BPNT atas nama Efendi sejak tahun 2021 hingga saat ini.
– Riwayat Transaksi: Menyampaikan rincian riwayat transaksi dan catatan pencairan dana BPNT atas nama Efendi secara terbuka—meliputi waktu masuknya dana, nominal akumulasi, hingga pihak yang melakukan pencairan.
– Dasar Hukum Pemulihan Hak: Menjelaskan landasan aturan penolakan pencetakan ulang kartu serta mengambil langkah konkret untuk memulihkan hak KPM tanpa membebankan kesalahan pihak lain kepada warga yang tidak bersalah.
– Koordinasi Lintas Sektoral: Bekerja sama secara aktif dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur guna memastikan hak-restitusi warga dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan bahwa instrumen pembayaran maupun rekening bantuan sosial yang melekat atas nama seorang warga negara bersifat pribadi dan mutlak dilindungi hukum. Penguasaan atau penahanan oleh pihak yang tidak berwenang merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Bank menerbitkan kartu atas nama Efendi, namun faktanya kartu tersebut tidak pernah sampai ke tangan pemilik sahnya. Jika kartu mangkir dari genggaman warga, ke mana perginya fisik kartu tersebut? Dan jika dana bantuan terakumulasi serta tercairkan selama bertahun-tahun, siapa pihak yang menikmati? Bank wajib memegang jejak audit yang akuntabel. Ini menyangkut hak konstitusional warga yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ia juga menambahkan bahwa dalih gangguan atau batasan sistem perbankan tidak boleh dijadikan perisai untuk mengorbankan warga miskin yang menjadi korban kelalaian birokrasi penyaluran.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak Bank Mandiri Cabang Martapura/OKU Timur tetap bungkam atau gagal memberikan penjelasan tertulis, transparansi riwayat pencairan, serta aksi nyata pemulihan hak warga, LSM-KCBI memastikan akan menempuh langkah eskalasi hukum yang lebih luas.
Langkah tersebut mencakup pelaporan resmi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana perlindungan sosial kepada:
– Kantor Pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
– Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur.
– Instansi pengawas fungsional lainnya guna mengusut tuntas aliran dana dan pertanggungjawaban hukum di dalamnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan demi kepatuhan terhadap UU Pers, hak jawab atau hak koreksi bisa di kirimkan Kepada Redaksi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













