PALU, CN 12 Agustus 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, yang juga dikenal sebagai Lapas Petobo, mendapat sorotan tajam terkait dugaan praktik peredaran gelap narkotika dan penipuan daring (pasobis) yang dikendalikan dari dalam area lapas. Sejumlah narasumber mengeklaim fasilitas lapas kerap disalahgunakan oleh oknum warga binaan untuk menjalankan aktivitas melanggar hukum tersebut.
Ica, seorang mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Palu, mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkotika dan penipuan kerap melibatkan narapidana tertentu yang memiliki pengaruh di dalam lapas.
“Lapas Petobo bisa dibilang tempat yang rawan terhadap aktivitas peredaran barang terlarang dan penipuan,” ujar Ica saat memberikan keterangan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Irwan (nama disamarkan), mantan pelaku peredaran narkotika di luar lapas. Menurut pengakuannya, distribusi barang terlarang kerap terhubung dengan pihak-pihak yang berada di dalam lapas. Jaringan tersebut diduga beroperasi secara terkelompok dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi di dalam area pemasyarakatan.
“Saat dulu saya beraktivitas, pasokan barang diperoleh melalui koordinasi dengan pihak di dalam Lapas Petobo. Di sana mereka membentuk kelompok dan memiliki fasilitas komunikasi,” kata Irwan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul nama seorang narapidana berinisial Ruli yang diduga berperan dalam jaringan tersebut. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang bersangkutan diduga memfasilitasi komunikasi antara jaringan di dalam dan di luar lapas untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Yang bersangkutan diduga menjadi pengatur jaringan dan berhubungan dengan pihak luar untuk mencari korban penipuan maupun peredaran barang terlarang,” ungkap narasumber tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas yang membekingi aktivitas menyimpang tersebut mengingat longgarnya pengawasan terhadap kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih berupaya melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi resmi kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah serta Kepala Lapas Kelas IIA Palu guna memastikan keakuratan informasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak.
Liputan CN- Nakir
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













