DANAU PARIS, ACEH SINGKIL, CN 11 Agustus 2026 – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, warga Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menyuarakan desakan keras kepada Pemerintah Daerah dan pihak manajemen PT Delima Makmur.
Masyarakat meminta Pj Bupati Aceh Singkil bersikap tegas dalam mengawal pengembalian tanah adat/desa, kelompok, serta perorangan yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Selain penyerahan kembali lahan milik warga, masyarakat menekankan kewajiban perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Agraria, khususnya terkait realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20% bagi masyarakat sekitar kawasan operasional.
Poin-Poin Utama Tuntutan Masyarakat adalah :
– Pengembalian Hak Atas Tanah: Mendorong inventarisasi dan pengembalian lahan milik desa, kelompok tani, maupun warga perorangan yang terindikasi masuk ke dalam area konsesi atau garapan perusahaan.
– Kewajiban Plasma 20%: Meminta penegakan regulasi sesuai ketentuan hukum agraria dan peraturan perundang-undangan perkebunan yang mewajibkan penyediaan lahan plasma minimal 20% bagi warga lokal.
– Bantuan Musiman Bukan Solusi Pokok: Warga menilai bantuan sosial atau partisipasi perayaan 17 Agustus tidak sebanding dengan hak-hak agraria dan potensi kerugian yang dialami masyarakat serta daerah dan Negara
Aturan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) telah jelas diatur dalam regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.
Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai sebagai fondasi utama menciptakan iklim investasi yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Singkil.
Peringatan kemerdekaan tahun ini diharapkan tidak hanya dirayakan secara formalitas, melainkan menjadi momentum nyata hadirnya keadilan ekonomi dan kepastian hukum bagi Masyarakat Aceh Singkil Khususnya dan Bagi masyarakat Aceh pada umumnya .
Sehingga berita ini di turunkan , Cyber Nasional membuka ruang seluas- luasnya untuk kelarifikasi dan hak jawab kepada PT. Delima makmur, Bupati Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil, dan Dinas Perkebunan Aceh Singkil demi keberimbangan berita dan independen.
Red. CN.Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













