BUTON UTARA, CN 29 September 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp50.000 per kendaraan dalam aktivitas bongkar muat kapal ikan di Pelabuhan Waode Buri, Kabupaten Buton Utara.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, mendesak Direktorat Polairud Polda Sultra untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan serta bukti yang dikantongi lembaganya.
“Kami telah mengantongi bukti berupa rekaman suara serta pengakuan dari pihak kapal bahwa setiap mobil yang masuk ke area pelabuhan dimintai biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum berinisial I,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Selain dugaan pungli, pihak JPKP Nasional Sultra juga menyoroti aspek legalitas operasional Pelabuhan Waode Buri yang dinilai tidak sesuai peruntukannya untuk aktivitas kapal perikanan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran perizinan di kawasan pelabuhan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, DPD JPKP Nasional Sultra berencana melayangkan surat aduan resmi kepada Mabes Polairud RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Dalam waktu dekat, kami juga akan meneruskan aduan resmi ini ke tingkat pusat melalui Badan Advokasi Nasional (BAN) DPP JPKPN agar segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan KKP,” pungkas Ali.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum berinisial I serta instansi berwenang, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memenuhi asas praduga tak bersalah.
Kontributor Liputan CN- Ali
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










