Batam, CN– Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memberikan edukasi dan imbauan penting kepada masyarakat batam terkait pemanfaatan serta legalitas lahan di Pulau Batam.
Langkah ini diambil guna meminimalisasi potensi konflik agraria dan memberikan pemahaman hukum yang komprehensif bagi warga.
Kepala Bidang Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Putu Dedy, menegaskan bahwa program Kavling Siap Bangun (KSB) sudah resmi ditiadakan sejak 2016.
“Kami perlu meluruskan dan mengedukasi masyarakat luas bahwasanya di Batam, program Kavling Siap Bangun (KSB) sudah tidak ada lagi sejak tahun 2016 hingga saat ini,” ujar Putu Dedy saat memberikan keterangan kepada tim media pada Selasa (29/09/2026).
Putu mengungkapkan bahwa dinamika permasalahan lahan di tengah masyarakat Batam kerap dipicu oleh minimnya literasi mengenai status pengalokasian lahan dan regulasi kompensasi. Banyak warga yang belum memahami secara utuh bagaimana sistem penyelesaian atau pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang hak alokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Putu Dedy juga meluruskan persepsi mengenai istilah uang “sagu hati” yang sering memicu polemik. Menurutnya, uang sagu hati pada hakikatnya merupakan bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan (tali asih), bukan sebuah instrumen paksaan yang nilainya melampaui kemampuan para pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk penyelesaian aset fisik warga yang berada di atas lahan yang telah memiliki Penetapan Lokasi (PL), BP Batam telah memiliki regulasi yang rigid dan berkeadilan.
“Mekanisme penggantian terhadap bangunan atau rumah warga yang berdiri di atas lahan ber-PL sebetulnya sudah diatur secara terstruktur. Seluruh prosedurnya wajib tunduk pada standar baku regulasi terbaru, yaitu Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 6 Tahun 2025. Semua ada mekanisme dan hitungan teknisnya yang sah,” urai Putu.
Menutup keterangannya, Ditpam BP Batam mengimbau dengan sangat agar masyarakat Kota Batam jauh lebih berhati-hati dan selektif sebelum memutuskan untuk membeli lahan yang diklaim sebagai kavling. Faktanya, mayoritas hamparan lahan di Batam saat ini telah terdaftar dan dialokasikan di bawah PL perusahaan atau instansi tertentu.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam, apabila ingin membeli atau berinvestasi lahan, pastikan untuk melakukan cross-check secara mendalam terkait legalitasnya ke BP Batam. Jangan mudah tergiur penawaran kavling tanpa memeriksa status PL-nya terlebih dahulu demi menghindari kerugian hukum di kemudian hari,” pungkas Putu Dedy.
Reporter CN -Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










