BATAM, CN 29 September 2026 – Komitmen penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau kembali menghadapi ujian berat. Proyek pematangan lahan (cut and fill) di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, diduga nekat mencaplok kawasan konservasi dan merusak sedikitnya 5.500 meter persegi ekosistem hutan bakau (mangrove).
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, aktivitas penimbunan ini melibatkan tiga korporasi yang bertindak sebagai pengembang, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya. Aktivitas tersebut disinyalir melampaui batas Perizinan Lahan (PL) resmi yang alokasi awalnya tercatat seluas 24 hektare.
Ketegasan awal dilontarkan oleh Polisi Kehutanan (Polhut). Dari hasil verifikasi lapangan, aparat mendapati fakta bahwa area yang tertimbun alat berat berada di luar koordinat legal.
“Kegiatan yang sudah dilakukan ternyata melebihi batas PL. Sementara area di luar PL yang sudah tertimbun itu termasuk kawasan hutan lindung dengan dugaan perusakan kayu bakau seluas 5.500 meter persegi,” tegas Polisi Kehutanan, La Jahidi.
La Jahidi memaparkan, berdasarkan lembaran negara dan Surat Keputusan (SK) penetapan yang berlaku sah sejak 1986 hingga kini, wilayah yang dijebol tersebut murni merupakan Hutan Lindung. Polhut menilai aktivitas penimbunan di luar koordinat PL ini berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum berat.
Secara regulasi, tindakan perusakan ekosistem hutan lindung diancam dengan sanksi pidana berlapis. Rujukan hukum yang dapat dikenakan meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Di tengah desakan penegakan hukum dari Polhut, sorotan tajam kini diarahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri selaku garda terdepan penegakan hukum pidana di daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dikabarkan telah memantau dan mendatangi lokasi penimbunan tersebut. Kendati demikian, publik hingga kini masih menunggu transparansi dan langkah konkret berupa penetapan status hukum terhadap pihak-pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara ini melalui pesan singkat pada Senin (29/09/2026), Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, memberikan tanggapan singkat. “Perihal ini kami nanti cek ya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi lanjutan dari manajemen PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada, maupun PT Putra Gautama Jaya. Sikap tertutup dari korporasi maupun lambannya kejelasan proses hukum memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam melindungi kelestarian lingkungan di Kota Batam.
Reporter CN -Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










