MAMASA, SULAWESI BARAT, CN 11 Agustus 2026 – Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang saat ini tengah bergulir di tingkat penyelidikan Polres Mamasa, Kejaksaan, hingga Polda Sulawesi Barat, memanas. Sejumlah Kepala Desa yang dilaporkan oleh lembaga pengawas masyarakat kini dikabarkan merancang langkah hukum balik terhadap pelapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi melalui dokumentasi pesan digital, pertemuan antar-aparat desa dikabarkan membahas langkah hukum tandingan atas laporan dugaan korupsi yang dilayangkan lembaga swadaya masyarakat setempat.
Meski demikian, dinamika di internal aparatur desa tersebut dinilai menunjukkan keraguan atas substansi pembelaan mereka sendiri. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar argumen yang akan digunakan dalam laporan balik, mengingat transparansi pengelolaan dana desa, terutama pos anggaran mendesak bernilai miliaran rupiah, wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik.
Sorotan tajam turut diarahkan pada dugaan adanya upaya intervensi atau perlindungan oleh oknum tertentu terhadap para terlapor. Praktik semacam ini dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan objektif.
Menanggapi rencana serangan balik dan tekanan psikologis tersebut, Ketua LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari, memberikan respons keras. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak gentar menghadapi segala bentuk intimidasi maupun upaya hukum tandingan.
Jika pengelolaan dana desa sudah sesuai aturan dan transparan, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan hingga menyusun langkah pelaporan balik. Kami berdiri di atas data, fakta, dan payung hukum yang sah untuk melindungi hak masyarakat, ujar Ayu Lestari melalui keterangan tertulisnya.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini bersikap profesional, independen, serta mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun yang berupaya mengaburkan substansi kasus.
Langkah pengawasan dan pelaporan dugaan penyimpangan anggaran negara dilindungi oleh sejumlah instrumen hukum positif di Indonesia:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mengakses dan mengawasi penggunaan keuangan negara.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN menuntut transparansi serta memberikan ruang partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Pelapor memberikan jaminan keamanan bagi setiap pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi balik.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjamin hak media untuk menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik yang berimbang dan akurat.
Masyarakat luas mendesak jajaran penegak hukum di Mamasa dan Polda Sulawesi Barat untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, tanpa pandang bulu, serta menolak segala bentuk intervensi struktural. Transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan hak konstitusional rakyat yang harus dikawal bersama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













