SAROLANGUN, JAMBI, CN 12 Agustus 2026 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sarolangun tahun 2026 mendapat perhatian serius dari lembaga penegak hukum. Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh panitia penyelenggara agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Darmawan, menanggapi potensi pelanggaran wewenang dalam proses seleksi berkas bakal calon kepala desa (Bacalon Kades).
“Panitia Pilkades wajib menunjukkan kenetralitasan selaku penyelenggara. Jangan sampai ada tindakan diskriminatif terhadap bakal calon tertentu dalam proses seleksi administrasi,” ujar Darmawan melalui keterangannya.
Ia menegaskan, segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkades memiliki konsekuensi hukum yang tegas, termasuk ancaman sanksi pidana bagi oknum yang terbukti melanggar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Panitia Pemilihan Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemilihan secara mandiri dan transparan. Adapun rincian tugas pokok tersebut meliputi:
– Perencanaan dan Anggaran: Menyusun tahapan kegiatan, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada bupati melalui pemerintah desa atau camat, serta menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
– Pendataan Pemilih: Melakukan pendataan warga berhak pilih, serta menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
– Penjaringan Calon: Membuka pendaftaran, meneliti kelengkapan administrasi bakal calon secara objektif, serta mengumumkan nama calon yang memenuhi syarat secara sah.
– Pelaksanaan dan Rekapitulasi: Mengatur jadwal kampanye, mendistribusikan logistik suara, membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta melaksanakan rekapitulasi perolehan suara untuk dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kendati regulasi telah mengatur mekanisme secara ketat, ICC-RI menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum panitia Pilkades serentak di Kabupaten Sarolangun tahun 2026.
Oknum panitia tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan diskriminatif terhadap salah satu bakal calon kepala desa, serta menyalahgunakan kewenangan demi meloloskan calon tertentu yang didukungnya.
Tindakan ini dinilai merugikan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. ICC-RI menilai ada indikasi unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dalam proses rekrutmen bakal calon tersebut.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan pokok perkara ini secara ketat hingga tuntas, bahkan sampai ke ranah peradilan, demi terciptanya proses demokrasi desa yang jujur, adil, dan berintegritas,” pungkas Darmawan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













