BEKASI, CN- 13 Agustus 2026 – Alokasi anggaran belanja sewa alat berat senilai Rp24.563.671.000 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran berjalan resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, atas dugaan potensi penyimpangan dalam pengadaan yang bersumber dari uang rakyat.
Kasus ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik, mengingat urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah yang dinilai kontradiktif dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pokok persoalan bermula dari kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang memilih untuk menyewa excavator dalam skala besar. Padahal, merujuk pada inventarisasi aset, instansi tersebut tercatat masih memiliki 12 unit excavator milik sendiri yang kondisinya dinyatakan masih layak pakai.
Kebutuhan yang mendesak sebenarnya adalah penambahan atau optimalisasi unit alat berat yang sudah ada, bukan justru menyewa seluruhnya dalam jumlah fantastis, ujar salah satu sumber internal yang memahami tata kelola operasional UPTD TPA Burangkeng.
Kebijakan sewa ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran daerah, terlebih ketika fasilitas milik sendiri belum dioptimalkan secara penuh.
Sorotan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah permasalahan administratif maupun substantif. Temuan tersebut meliputi proses pengadaan yang bermasalah pada tahap persiapan dan pemilihan penyedia jasa.
Selain itu, perusahaan penyedia jasa sewa excavator dan alat berat yang sama, yakni PT Arta Nusa Gemilang, kembali menjadi pihak rekanan. Masalah tata kelola di lingkungan instansi tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan, belanja Bahan Bakar Minyak di dinas tersebut kerap menjadi temuan berulang dari tahun ke tahun, termasuk pada tahun anggaran berjalan.
Kasus serupa pernah mencuat pada tahun anggaran sebelumnya. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kelebihan pembayaran sewa excavator senilai Rp234.272.448 dari total pembayaran sewa sebesar Rp1.679.620.000. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal secara berkala.
Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum di Polda Metro Jaya hingga tuntas guna memastikan apakah penggunaan anggaran Rp24,5 miliar tersebut telah tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami sangat yakin ada unsur kerugian negara yang harus dikawal bersama demi transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi, tegas Arnol.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Redaksi telah berupaya melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, untuk mendapatkan penjelasan berimbang. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













