PRABUMULIH, CN 13 Agustus 2026 – Praktek pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih mendapat sorotan tajam dari kalangan pers. Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan, menyampaikan kritik atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Pemkot Prabumulih dinilai melakukan penyimpangan anggaran daerah senilai Rp3.586.571.000 untuk membiayai proyek hibah. Penyaluran belanja hibah barang berupa proyek fisik tersebut dieksekusi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih.
Dalam LHP BPK, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ali Sopyan memberikan pandangannya terkait tata kelola anggaran daerah.
“Ini adalah persoalan regulasi yang harus menjadi perhatian serius. Bagaimana mungkin anggaran milik masyarakat Kota Prabumulih dialokasikan berulang untuk urusan yang secara kewenangan merupakan porsi APBN Pemerintah Pusat? Kami dari media Rajawali News mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Sopyan.
Berdasarkan ketentuan tata kelola keuangan negara, belanja hibah kepada instansi vertikal di daerah diatur untuk menghindari tumpang tindih pendanaan dengan APBN.
Namun, dalam LHP BPK, Pemkot Prabumulih tercatat mengalokasikan anggaran serupa dalam beberapa tahun anggaran:
– Tahun Anggaran 2024: Penyaluran hibah barang ke pihak kepolisian tercatat melalui sejumlah kegiatan di beberapa SKPD dengan total nilai mencapai Rp7.971.657.000.
– Tahun Anggaran 2025: Alokasi anggaran melalui Dinas PUPR terbagi dalam beberapa paket proyek fisik terpisah (seperti rehabilitasi ruang Sat Tahti, ruang Propam, teras Polres, hingga gedung Command Center) dengan total realisasi sebesar Rp3,58 miliar.
Dari rincian tersebut, terdapat catatan mengenai nilai proyek rehabilitasi ruang Sat Tahti, ruang Propam, dan teras Polres yang masing-masing tercatat senilai Rp180.000.000.
Terkait temuan ini, Ali Sopyan menambahkan pandangannya. “Pola pengadaan dengan nilai di bawah Rp200 juta memerlukan pengawasan ketat agar mekanisme pengadaan langsung tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan,”katanya.
Pemeriksaan BPK juga mencatat penyaluran hibah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih. Berdasarkan temuan auditor, penyaluran hibah kepada institusi tersebut belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketiadaan dokumen perjanjian tersebut dinilai BPK berpotensi menimbulkan risiko administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK menyatakan bahwa permasalahan ini bersumber dari lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk memberikan sanksi pembinaan dan teguran kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Kesbangpol, serta menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menertibkan administrasi hukum pengadaan.
Menghadapi temuan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi serta sanksi yang diberikan demi perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Sebagai penutup, Ali Sopyan menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal kasus ini. “Kami di Rajawali News akan terus mengawal tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini agar tata kelola keuangan di Kota Prabumulih berjalan lebih akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













