Jambi, CN – 17 Agustus 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi telah menjatuhkan putusan dengan nomor register 178 K/TUN/2026. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, putusan tersebut menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun melalui kuasa hukumnya, Erick Abdullah, S.Ag.
Kandasnya upaya hukum di tingkat kasasi ini sekaligus mengukuhkan dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN JBI.
Menyikapi perkembangan hukum tersebut, Ketua Umum Badan Hukum DPP IC-RI menyampaikan pandangan terbuka kepada publik. Pihaknya menyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Agung dan mendesak agar instansi peradilan segera menyerahkan salinan sah putusan kepada seluruh pihak terkait tanpa penundaan.
Langkah ini dinilai krusial demi menjamin kepastian hukum serta mewujudkan transparansi yang utuh dalam proses peradilan. Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat secara hukum serta menutup seluruh jalur upaya hukum kasasi dalam perkara ini. Kecepatan dalam penyerahan salinan putusan sangat diharapkan agar seluruh rangkaian administrasi hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter CN: Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













