KAMPAR, RIAU, CN 17 Agustus 2026. Aliran Sungai Teso di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini berubah menjadi kubangan kehancuran akibat beringasnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, puluhan hingga ratusan unit rakit dompeng beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Praktik pengerukan ilegal ini menggunakan mesin penyedot untuk merusak material dasar sungai demi meraup keuntungan segelintir pihak. Akibatnya, ekosistem perairan hancur total, air sungai berubah menjadi keruh pekat, dan biota air terancam musnah. Warga setempat yang selama ini menggantungkan hidup pada kejernihan Sungai Teso kini hanya bisa mengelus dada melihat sumber penghidupan mereka dirampas secara paksa di hadapan mata kepala sendiri.
Seorang warga setempat yang identitasnya disembunyikan rapat-rapat demi alasan keselamatan jiwa menuturkan kepedihan luar biasa:
Kalau ditelusuri, rakit di sini jumlahnya puluhan hingga ratusan. Akibat aktivitas ini, ikan-ikan di sungai mati. Air sungai pun sudah keruh. Warga di sini sudah tidak bisa lagi menangkap ikan seperti dulu untuk kebutuhan sehari-hari, ujarnya dengan nada kecewa.
Maraknya operasional alat tambang dalam skala masif yang dibiarkan beroperasi tanpa hambatan memunculkan pertanyaan publik yang telak: ke mana APH Kampar dari tingkat Polsek Kampar kiri hingga Polres Kampar selama ini.
Sangat mustahil aktivitas ilegal sebesar ini luput dari radar pengawasan aparat jika mereka benar-benar menjalankan tugas. Pembiaran yang terus-menerus terjadi memantik dugaan liar di tengah masyarakat bahwa ada mata rantai pelindung atau oknum tak tersentuh yang memuluskan kejahatan lingkungan ini. Ketidakmampuan atau keengganan aparat menindak tegas para pelaku PETI menunjukkan lumpuhnya fungsi penegakan hukum preventif. Publik menuntut ketegasan nyata, bukan sekadar janji kosong atau razia seremonial yang kerap bocor sebelum petugas tiba di lokasi. Jika aparat terus bungkam dan berpangku tangan, wajar jika masyarakat menilai institusi penegak hukum telah kehilangan taring dan integritasnya di hadapan para pemodal hitam.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, peliputan ini dilakukan demi kepentingan publik atas perlindungan sumber daya alam. Identitas seluruh narasumber dan tim lapangan dilindungi secara mutlak oleh redaksi guna mengantisipasi segala bentuk ancaman maupun intimidasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Upaya konfirmasi resmi telah dikirimkan secara tertulis kepada Kapolsek Kampar kiri guna meminta tanggapan serta langkah konkret penertiban. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter CN -Utema, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













