BATAM, CN 19 Agustus 2026 – Karakter birokrat yang alergi terhadap transparansi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial DOHAR menuai kecaman keras setelah terindikasi sengaja memutus jalur komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Tindakan lari dari tanggung jawab dan menutup akses komunikasi ini bukan sekadar cerminan mental antikritik, melainkan bentuk pelecehan terang-terangan terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Skandal etika birokrat ini bermula ketika Tim Gabungan 10 Media berupaya meminta konfirmasi resmi terkait Rencana Anggaran Biaya proyek penimbunan dan pembangunan jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek infrastruktur tersebut menelan anggaran fantastis dari uang rakyat senilai Rp44.057.734.613.
Alih-alih berdiri sebagai pelayan publik yang akuntabel dan memaparkan data secara terbuka, nomor pribadi Kepala Dinas DLH Batam justru mengambil langkah pengecut dengan memblokir nomor para jurnalis pasca-pertanyaan dilayangkan.
“Habis kami konfirmasi soal rincian RAB proyek itu, tidak lama kemudian nomor WhatsApp saya langsung diblokir. Sikap ini memunculkan kecurigaan besar, apakah ada yang sedang disembunyikan di balik megaproyek TPA Kabil?” ungkap salah satu perwakilan Tim Media 10 Gabungan, Rabu.
Tindakan blokir sepihak membuktikan bahwa oknum pejabat tersebut gagal memahami esensi pelayanan publik dan berupaya membungkam kebenaran. Langkah tersebut secara nyata menabrak dua pilar hukum negara.
Menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari dan memperoleh informasi diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh alokasi anggaran yang bersumber dari APBD adalah hak publik untuk tahu, bukan dokumen rahasia milik pribadi yang bisa disembunyikan sesuka hati pejabat.
“Ini bukan sekadar masalah komunikasi yang buntu, melainkan wujud nyata arogansi kekuasaan. Ada apa dengan aliran dana Rp44 miliar di TPA Kabil sampai pejabat bersangkutan harus bersikap defensif dan lari dari kenyataan?” tegas Koordinator Tim Media 10 Gabungan.
Sikap anti-kritik yang ditunjukkan justru semakin mengundang tanda tanya besar di tengah masyarakat. Deretan pertanyaan mendasar yang diajukan jurnalis murni demi kepentingan pengawasan publik meliputi:
– Berapa volume riil timbunan yang tercantum di dalam RAB tersebut?
– Dari mana asal muasal material dan bagaimana kalkulasi logistik biaya angkutnya?
– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta hasil uji laboratorium resminya?
– Apakah progres fisik di lapangan sudah benar-benar sinkron dengan pencairan anggaran?
Seorang pejabat publik digaji untuk transparan, bukan untuk membangun tembok persembunyian di balik jabatan ketika kinerjanya mulai disorot tajam.
Menyikapi perilaku birokrat yang mencederai akuntabilitas pemerintahan, Tim Media 10 Gabungan secara tegas mendesak langkah-langkah konkret:
– Mendesak Wali Kota Batam untuk segera mengevaluasi mentalitas dan mencopot pejabat publik yang terbukti arogan, antikritik, serta merusak citra pemerintahan daerah.
– Meminta DPRD Kota Batam segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk memanggil pihak DLH dan mengaudit total aliran dana proyek TPA Kabil senilai Rp44 miliar tanpa kompromi.
– Meminta lembaga pengawas profesi dan penegak hukum untuk memantau rekam jejak pejabat yang gemar melakukan intimidasi serta pembatasan akses informasi publik.
โBuka RAB-nya, buka blokirannya! Jangan bermental pengecut jika memegang uang rakyat senilai Rp44 miliar. Transparansi adalah harga mati, bukan pilihan,โ tutup pernyataan sikap tegas tersebut.
Reporter CN -Pilipus Laia, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













