JOMBANG, CN 19 Agustus 2026 – Aksi premanisme jalanan kembali mencoreng citra Jombang sebagai Kota Santri. Tindakan kriminal yang diduga bermuatan teror menimpa rombongan pemuda seusai menghadiri kegiatan keagamaan. Pers bersama tokoh masyarakat kini turun tangan menuntut keadilan serta mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini melibatkan aksi pengeroyokan, penghadangan bersenjata, intimidasi, hingga pembakaran satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi S 2461 JCC milik peserta kegiatan keagamaan oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban bernama Muhammad Riffat Ayisy, seorang pelajar atau mahasiswa berusia delapan belas tahun asal Brondong, Lamongan. Korban baru saja selesai menghadiri majelis keagamaan Ijazah Qubro Pagar Nusa.
Peristiwa brutal tersebut terjadi di ruang publik, tepatnya di depan Pabrik Camino, Jalan Jati Drenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 00.08 waktu Indonesia bagian barat.
Kronologi kejadian bermula ketika rombongan korban yang hendak pulang mendadak dihadang dan diintimidasi secara brutal oleh kelompok tidak dikenal. Demi menyelamatkan diri dari ancaman pengeroyokan, korban terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Saat kembali ke tempat kejadian perkara bersama warga, sepeda motor korban ditemukan sudah hangus terbakar menjadi arang.
Menanggapi insiden tersebut, pimpinan redaksi mendampingi korban membuat laporan resmi di kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP garis miring B garis miring dua sembilan tiga garis miring VIII garis miring dua kosong dua enam garis SPKT garis POLRES JOMBANG garis POLDA JAWA TIMUR, dengan petugas penerima laporan Ajun Inspektur Polisi Dua Briant Evan Zhendy.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini mencakup Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengeroyokan dan perusakan.
Insiden ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pers dan tokoh masyarakat. Ir. Edi Supriadi selaku Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com menilai peristiwa ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan aksi teror jalanan yang merenggut rasa aman warga. Ia mendesak kepolisian untuk segera memburu dan menyeret para pelaku ke penjara agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
Senada dengan hal tersebut, Gus Yusron selaku Pemimpin Redaksi Media Jombang sekaligus tokoh masyarakat mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap. Pihaknya juga menyayangkan sikap tertutup oknum kepolisian terkait yang tidak merespons upaya konfirmasi dari awak media.
Pers dan aktivis santri mendesak Polres Jombang agar segera menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar Pabrik Camino guna mengidentifikasi dan menangkap seluruh komplotan pelaku dalam waktu singkat demi memulihkan rasa aman di Kabupaten Jombang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













