ACEH SINGKIL, CN- 19 Agustus 2026 – Tata kelola pengalokasian Dana Hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil menuai sorotan tajam. Kebijakan anggaran pemerintah daerah dinilai mencerminkan ketimpangan mendasar setelah alokasi hibah ratusan juta rupiah mengalir mulus ke organisasi olahraga, sementara lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren justru tak tersentuh bantuan.
Aktivis Mahasiswa Aceh Singkil, Ali Imran, mengkritik keras keberpihakan anggaran daerah yang dinilainya melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya di wilayah yang menyandang predikat Serambi Mekkah.
“Di satu sisi, KONI Aceh Singkil seolah diposisikan sebagai โanak kandungโ kebijakan dengan kucuran hibah Rp543 juta yang cair tanpa hambatan. Sementara di sisi lain, pondok pesantren yang membina moral dan mencetak generasi Qur’ani justru diposisikan seperti โanak tiriโโproposalnya ditolak atau diminta menunggu tanpa kepastian,” ujar Ali Imran.
Ketimpangan alokasi ini memicu tuduhan nepotisme dalam birokrasi daerah. Pasalnya, kepemimpinan KONI Aceh Singkil saat ini diketahui dijabat oleh putra dari Bupati Aceh Singkil aktif. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi publik bahwa akses anggaran daerah lebih ditentukan oleh faktor kekerabatan ketimbang urgensi kebutuhan.
Ali Imran menegaskan, praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 398. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemberian hibah harus dilakukan secara selektif, objektif, rasional, tidak diskriminatif, serta memenuhi asas manfaat.
“Apakah kedekatan darah menjadi syarat utama mengakses anggaran negara? Ketika lembaga yang membebaskan biaya pendidikan anak yatim dan dhuafa diabaikan, sementara hibah ratusan juta mengalir ke organisasi yang dipimpin keluarga penguasa, ini bukan sekadar salah prioritas, melainkan indikasi kuat kemunduran akuntabilitas birokrasi,” tegasnya.
Minimnya keterbukaan informasi mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta daftar lengkap penerima hibah APBK kian memperkeruh prasangka publik. Menanggapi kondisi tersebut, kalangan mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil:
Transparansi Data: Membuka secara rinci daftar penerima, besaran, dan kriteria penetapan dana hibah daerah kepada publik.
Evaluasi Anggaran: Membuka kembali pos anggaran hibah khusus untuk mendukung operasional pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Audit Independen: Mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan dana hibah KONI sebesar Rp543 juta guna memastikannya bebas dari kepentingan politik maupun kelompok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun pengurus KONI Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan tuduhan ketimpangan pengalokasian dana hibah tersebut.
Reporter CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













