BATAM, CN, 19 Agustus 2026 – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta parkir liar di sejumlah ruang publik dan kawasan wisata.
Ketua Cabang GMKI Kota Batam, Beli Nyongki Willem Balol, mengatakan persoalan pungutan dan pengelolaan parkir perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila terdapat penarikan biaya yang tidak memiliki dasar atau mekanisme resmi.
โPengawasan dan penertiban harus dilakukan secara rutin, terukur, dan menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang berwenang menarik retribusi parkir, berapa tarif resminya, serta bagaimana mekanisme penyetorannya,โ ujar Willem dalam keterangannya.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap pungutan di ruang publik memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan serta identitas yang jelas.
โKalau ada pihak yang menarik pungutan tanpa dasar hukum, tanpa identitas yang jelas, dan tanpa mekanisme resmi, tentu perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,โ katanya.
Soroti Kawasan Jembatan 2 Barelang
GMKI Kota Batam juga menyoroti informasi mengenai dugaan persoalan parkir atau pungutan di kawasan Jembatan 2 Barelang yang disebut terjadi pada 17 Agustus 2026 dan sempat memicu cekcok.
Willem mengatakan peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya dalam pengawasan kawasan wisata. Namun, ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.
โJembatan Barelang merupakan salah satu ikon Kota Batam dan kawasan yang banyak dikunjungi masyarakat maupun wisatawan. Karena itu, aspek keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kepastian mengenai pengelolaan parkir perlu mendapat perhatian,โ ujarnya.
“Ia menilai pemerintah tidak seharusnya menunggu sebuah persoalan menjadi viral sebelum melakukan pengawasan.
โPemerintah perlu hadir melalui pengawasan yang bersifat preventif, bukan hanya bertindak setelah terjadi konflik atau persoalan yang menjadi perhatian publik,โ kata Willem.
GMKI Kota Batam menyatakan persoalan juru parkir tidak semata-mata harus dilihat dari sisi penertiban. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai juru parkir.
โKami tidak anti terhadap juru parkir. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Yang kami persoalkan adalah praktik parkir yang tidak sesuai aturan. Pemerintah perlu menata mereka agar dapat bekerja melalui mekanisme yang resmi dan legal,โ ujarnya.
Menurut GMKI, penataan tersebut dapat dilakukan melalui pendataan petugas, pemberian identitas atau atribut resmi, kejelasan lokasi kerja, serta penyampaian tarif parkir kepada masyarakat secara terbuka.
Enam Langkah yang Diminta GMKI
Untuk mengatasi persoalan tersebut, GMKI Kota Batam meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan sejumlah langkah, antara lain:
– Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan pungli serta parkir liar secara konsisten.
– Memastikan tarif parkir resmi dipasang secara terbuka dan mudah diketahui masyarakat.
– Memastikan juru parkir resmi memiliki identitas dan atribut yang jelas.
– Meningkatkan pengawasan di kawasan wisata serta titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir.
– Memperkuat koordinasi antara Dishub, Satpol PP, kepolisian, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta pengelola kawasan wisata.
– Menata masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir agar dapat bekerja melalui mekanisme yang resmi dan sesuai ketentuan.
Kaitkan dengan Pelayanan Publik
Willem menilai peningkatan aktivitas ekonomi dan investasi di Batam perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, ketertiban, serta kepastian hukum.
Ia mengatakan persoalan parkir dan pungutan, meskipun terlihat sederhana, dapat memengaruhi persepsi masyarakat maupun wisatawan terhadap tata kelola sebuah daerah.
โKita sering berbicara mengenai investasi, FTZ, industri, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian penting. Hal-hal seperti pengelolaan parkir dan kepastian pungutan perlu ditata agar masyarakat dan wisatawan merasa aman dan nyaman,โ katanya.
Terkait angka realisasi investasi Kota Batam yang disebut mencapai Rp29,89 triliun hingga 2026, GMKI meminta pemerintah memastikan perkembangan investasi diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan dan tata kelola. Angka tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi pemerintah terkait agar sesuai dengan periode dan indikator investasi yang digunakan.
GMKI Nyatakan Akan Kawal Persoalan
Willem menegaskan GMKI Kota Batam akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai organisasi kemahasiswaan.
โGMKI Kota Batam hadir bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk memastikan pemerintah menjalankan tanggung jawabnya. Kalau ada kebijakan yang baik, kami dukung. Tetapi jika terdapat persoalan yang merugikan masyarakat, kami akan menyampaikan kritik dan mendorong adanya perbaikan,โ ujarnya.
GMKI berharap pemerintah dapat memastikan pengelolaan parkir di ruang publik dan kawasan wisata berlangsung secara transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan pungli maupun parkir liar yang disoroti GMKI tetap memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Penertiban dan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran, diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban di kawasan publik diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penataan dan pemberian kepastian bagi masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir maupun pengguna fasilitas publik.
Reporter CN -Pilipus Laia, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













