KENDAL, CN 1 September 2026 – Bahu jalan di jalur Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, kembali dipenuhi truk yang berhenti sembarangan. Padahal, kawasan perbatasan Kendal-Semarang tersebut telah dipasangi rambu larangan berhenti.
Truk-truk berukuran besar bahkan ditemukan berhenti di kedua sisi jalan. Sebagian berada di lajur menuju Semarang, sementara lainnya berhenti di sisi lajur menuju Kaliwungu.
Keberadaan kendaraan berat tersebut membuat ruang gerak pengguna jalan semakin terbatas. Arus lalu lintas pun mudah tersendat, terutama saat volume kendaraan di jalur Pantura meningkat. Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan karena kendaraan yang keluar-masuk bahu jalan berpotensi mengganggu pengguna jalan lain serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Keluhan warga tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh petugas gabungan yang terdiri atas unsur Polres Kendal, Kodim Kendal, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Penertiban dilakukan pada Selasa (1/9) dengan menyasar kendaraan yang parkir atau berhenti di lokasi terlarang.
Hasilnya, petugas mendapati tujuh truk yang melakukan pelanggaran. Seluruh pengemudi kendaraan tersebut kemudian dikenai tindakan tegas berupa penilangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena kawasan tersebut sudah jelas dilengkapi dengan rambu larangan berhenti.
“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tujuh barang bukti yang terdiri atas tiga unit kendaraan, tiga Surat Izin Mengemudi (SIM), serta satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tiga unit truk bahkan harus diamankan ke kantor polisi karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan.
“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kita bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” jelas Panji.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang banyak disuarakan melalui media sosial.
Menurutnya, langkah penertiban ini diharapkan tidak sekadar memberikan sanksi administratif, tetapi juga mampu menimbulkan efek jera bagi para pengemudi kendaraan berat lainnya.
“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” kata Eko.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa pihak instansi berwenang memiliki keterbatasan personel sehingga tidak memungkinkan untuk berjaga selama 24 jam penuh di kawasan perbatasan tersebut. Oleh karena itu, tingkat kesadaran para pengemudi dinilai menjadi kunci utama agar persoalan truk yang parkir sembarangan di bahu jalan tidak terus berulang.
“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” tegasnya.
Melalui penertiban gabungan ini, petugas berharap fungsi bahu jalan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya sehingga arus lalu lintas di jalur Pantura kawasan perbatasan Kendal-Semarang tetap berada dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










