BOGOR – 2 September 2026 – Sebuah tragedi kemanusiaan sedang menunggu waktu meledak di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Di saat pemerintah gencar mengkampanyekan “Sekolah Ramah Anak” dan standar keselamatan pendidikan, realitas pahit justru terjadi di lingkungan SMK Tunas Sinar Mandiri 2. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor identitas 34-168-27 beroperasi bersebelahan langsung dengan pagar sekolah, menciptakan zona maut bagi ratusan siswa yang menuntut ilmu di sana.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Bogor hari ini, Rabu (2/9/2026), secara resmi melayangkan pengaduan bernomor 132/PC-LSM-KCBI/IX/2026 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. Surat bersifat “PENTING/Mendesak” ini bukan sekadar keluhan warga biasa, melainkan ultimatum hukum terhadap kegagalan sistem perizinan daerah dalam melindungi nyawa anak bangsa.
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa keberadaan SPBU tersebut merupakan pelanggaran flagrante terhadap PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2018. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan safety distance atau jarak aman antara bangunan berisiko tinggi seperti SPBU dengan fasilitas sosial sensitif seperti sekolah.
“Fakta di lapangan menunjukkan SPBU ini berbatasan langsung dengan pagar/bangunan sekolah. Tidak ada jarak aman. Ini bukan kesalahan teknis, ini adalah kelalaian fatal yang mengancam nyawa,” tegas Agus Marpaung saat dikonfirmasi redaksi.
Lebih jauh, KCBI menduga kuat SPBU tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, atau setidaknya telah mendapatkan izin dengan mengabaikan rekomendasi teknis keselamatan. Jika dugaan ini benar, maka DPMPTSP Kabupaten Bogor patut dipertanyakan integritasnya. Bagaimana mungkin sebuah instansi yang mengusung jargon “Pelayanan Terpadu Satu Pintu” bisa meloloskan bangunan berbahaya tepat di samping ruang kelas?
Agus Marpaung menolak jika kasus ini hanya dianggap sebagai masalah administrasi tata ruang. “Membiarkan SPBU beroperasi dalam kondisi seperti ini sama dengan membiarkan bom waktu di lingkungan pendidikan. Risiko kebakaran, ledakan, dan pencemaran udara bukan teori administratif, melainkan ancaman nyata yang mengintai siswa setiap jam pelajaran berlangsung,” ujarnya dengan nada geram.
Dalam surat pengaduannya, KCBI tidak meminta “mohon diperhatikan” atau “mohon ditindaklanjuti” yang bersifat normatif. LSM ini menuntut empat langkah konkret yang bersifat ultimatum:
Sidak Lapangan Mendadak: Tim gabungan verifikator harus turun hari ini juga untuk memeriksa legalitas lengkap (Izin Lokasi, PBG, SLF, RDTR).
Verifikasi Ulang Standar Keselamatan: Pengukuran ulang jarak aman berbasis regulasi terbaru, bukan asumsi pejabat.
Penegakan Hukum Administratif Tegas: Terbitkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SP2S) segera jika terbukti melanggar. Jika pelanggaran bersifat fundamental, cabut izin usaha secara permanen.
Transparansi 7 Hari Kerja: Publikasikan hasil pemeriksaan maksimal 7 hari kerja sejak surat diterima. Tidak ada lagi alasan “proses berjalan”.
KCBI Cabang Bogor menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pesan yang disampaikan kepada DPMPTSP Kabupaten Bogor sangat jelas: “Jangan biarkan prosedur administrasi mengalahkan nyawa manusia.”
Pengaduan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Bogor, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, dan Camat Tanjungsari. Ini adalah sinyal bahwa KCBI tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah pidana kelalaian atau melaporkan ke Ombudsman RI jika birokrasi setempat masih bersikap “tuli” dan lamban.
Ratusan siswa SMK Tunas Sinar Mandiri 2 berhak mendapatkan jaminan keselamatan, bukan menjadi korban potensial dari kelalaian perizinan. Rajawali News akan terus memantau respons DPMPTSP Kabupaten Bogor. Apakah mereka akan bertindak cepat menyelamatkan nyawa, atau menunggu bencana terjadi baru kemudian sibuk membuat pernyataan penyesalan? Rakyat Bogor sedang menonton.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










