PALOPO, SULSEL , CN- 1 September 2026 – Pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan di negeri ini kembali menghadapi ujian terberatnya. Alih-alih menjadi tempat pembinaan, Lapas Kelas IIA Palopo justru diwarnai aroma busuk peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi oleh narapidana berinisial RR termasuk kebebasan melakukan transaksi keuangan menggunakan layanan perbankan terbatas seperti BRILink.
Namun, ketika praktik lancung ini disentil dan dibongkar ke ruang publik, alur permainan mendadak dibelokkan secara biadab. Aktivis lokal Adhy Nuryadin, yang sejak awal bersuara keras menyoroti borok lapas tersebut, justru diserang balik melalui operasi pembunuhan karakter, difitnah melakukan pemerasan, dan dituduh menerima aliran dana haram.
Uji silang dokumen digital, tangkapan layar percakapan, serta bukti transaksi elektronik yang dikantongi redaksi menelanjangi satu per satu kebusukan di balik layar: sebuah skenario kotor yang melibatkan oknum aparat lapas dan oknum wartawan untuk membungkam penggiat kebenaran.
Berdasarkan bukti forensik digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan slip transfer bank, narasi pemerasan yang dialamatkan kepada Adhy Nuryadin terbukti merupakan fabrikasi kebohongan publik, yang bersumber langsung dari teks percakapan berikut:
Bukti Percakapan Pertama (Terkait Setoran Bulanan dan Tekanan):
“Kalau itu perbulan, jujur saja dek, dari lapas masih belum bisa iyakan, tapi sya paksa mengiyakan” (02.46)
“Terkait ini sy tdk bs ngambil keputusan dl harus sy komunikasi terlebih dahulu saudara” (02.47 – Diteruskan)
“Sya pikirkan kesejahteraan kita juga dek, dgn catatan itu tadi, jgn ada tekanan atau semacam intimidasi Krn KK ini orangnya komitmen” (02.48)
Bukti Percakapan Kedua (Terkait Ketakutan Pemindahan dan Permohonan Penjagaan):
“Tabe saodara sebenarnya Risal itu takut kasian hukumnya dia pikir jadi dia rela dgn ikhlas bantu Adi Nuryadin jgn sampai gara2 ini persoalan na diangkat ke Nusa Kambangan” (20.45 – Diteruskan)
“Tolong dijaga sodaraku didalam dek” (20.45)
Bukti Percakapan Ketiga (Terkait Permohonan Penghentian Langkah dan Transaksi Dana):
“Sya mohon SMA kita dek, untk TDK lagi mengambil langkah tambahan” (20.19)
“Soalx ndk enak mi Kaka sama orang lapas bah” (20.19)
Rincian pada slip transaksi BI-FAST: Total Transaksi Rp1.502.500 (Nominal pokok Rp1.500.000) dengan Sumber Dana KAHAR (Bank BRI 0187****500) kepada Tujuan NURYADIN (Seabank 901719469744).
Kasus ini adalah skandal moral bagi dunia jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, beritikad baik, dan independen.
Namun, apa yang dipertontonkan oleh oknum media dalam kasus ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap profesi. Ketika seorang jurnalis merangkap fungsi menjadi juru runding atau pelindung kejahatan lapas, memelintir angka, dan memproduksi berita pesanan untuk membungkam pelapor, maka institusi pers telah direduksi menjadi alat premanisme berdasi.
Adhy Nuryadin dengan tegas mengecam praktik kotor ini dan menantang pihak-pihak yang gemar melempar fitnah untuk membuka seluruh kebusukan secara transparan ke hadapan hukum.
“Media seharusnya membantu membuka fakta, bukan justru membungkam atau menekan orang yang memberikan informasi. Kalau memang ada uang, buka semuanya secara terang: siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan bagaimana alirannya,” tegas Adhy.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










