SAROLANGUN, JAMBI , CN- 5 September 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan kasasi terkait sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah. Melalui Putusan Nomor 180 K/TUN/2026 dan Nomor 178 K/TUN/2026, Mahkamah Agung menguji keabsahan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E.
Darmawan menjelaskan bahwa kedua putusan tersebut saling berkaitan dalam menilai keabsahan objek sengketa.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yuskandar dengan pertimbangan bahwa substansi sengketa atas objek hukum yang sama telah diperiksa dan diputus melalui perkara yang diajukan oleh LSM ICC RI (Nomor 178 K/TUN/2026). Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menerapkan prinsip hukum bahwa perkara dengan objek yang identik tidak dapat diperiksa kembali untuk menghindari inkonsistensi putusan, serta menegaskan sifat putusan peradilan tata usaha negara yang mengikat secara umum bagi semua pihak.
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menilai terdapat sejumlah catatan administratif dan substantif dalam proses pengangkatan pejabat terkait, yang meliputi:
– Persyaratan Pengalaman: Penilaian terhadap masa kerja dan pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.
– Mekanisme Pelaporan: Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dinilai belum sepenuhnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sarolangun.
– Pertimbangan Administratif: Ketiadaan pertimbangan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum penetapan dan pengangkatan pejabat definitif.
Dengan terbitnya kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sejumlah langkah administratif yang perlu segera ditindaklanjuti meliputi:
– Penyesuaian Status Jabatan: Pejabat terkait diminta menghentikan pelaksanaan kewenangan manajerial di lingkungan Perumda Tirta Sako Batuah seiring gugurnya dasar pengangkatan.
– Pencabutan Keputusan: Pemerintah Kabupaten Sarolangun menerbitkan keputusan pencabutan atas SK Nomor 148/PSDA/2025 secara administratif.
– Pembukaan Seleksi Kembali: Penyelenggaraan proses seleksi jabatan Direktur secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Mekanisme Eksekusi: Para pihak yang berkepentingan dapat menempuh prosedur hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi apabila putusan ini tidak segera dilaksanakan secara sukarela.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










