KAMPAR , CN 5 September 2026 – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lipat Kain Selatan, wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, terus merajalela tanpa hambatan berarti. Aktivitas perusakan alam berkedok pencarian cuan ini beroperasi secara terang-terangan di dekat Jalan Lintas PekanbaruโKuansing, seolah menantang aparat penegak hukum untuk menutup mata.
Berdasarkan investigasi di lapangan, puluhan rakit penambang emas tetap leluasa mengeruk isi perut bumi di alur sungai dan daratan setempat. Pembiaran ini memicu kemarahan publik, terutama ketika aktivitas ilegal tersebut langsung mencekik hajat hidup orang banyak melalui kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
Seorang warga setempat yang berbicara dalam kondisi anonim demi keselamatan jiwanya mengecam keras persekongkolan di balik operasional tambang haram ini. Ia menyebut para penambang menyedot ratusan liter solar bersubsidi setiap harinya demi menghidupkan mesin-mesin dompeng.
“Coba hitung berapa banyak rakit yang beroperasi. Mereka memperalat pelangsir untuk menyedot solar subsidi dari berbagai SPBU. Pantas saja rakyat kecil harus antre berjam-jam di SPBU, rupanya pasokan kita dirampok untuk membiayai kejahatan lingkungan!” tegas warga tersebut dengan nada tinggi.
Dampak buruk PETI ini tidak berhenti pada krisis energi lokal. Kehancuran ekologis di depan mata berupa pencemaran sungai, ancaman erosi, hingga hilangnya daya dukung lingkungan menjadi bom waktu bagi keselamatan warga Kabupaten Kampar. Warga mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan berhenti pada tindakan seremonial belaka.
“Jangan hanya bakar rakit lalu ditinggal, itu namanya pembohongan publik! Tangkap pemodal besar di belakangnya, ciduk para penampung hasil tambang, dan usut siapa pemilik lahan yang membiarkan kejahatan ini berlangsung,” desak warga.
Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri saat dikonfirmasi terkait keberadaan tambang ilegal ini memberikan respons normatif melalui pesan singkat, menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas informasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti serta melakukan penindakan.
Publik kini menagih bukti nyata dari janji tersebut, bukan sekadar basa-basi administratif di atas kertas. Redaksi menegaskan bahwa pembiaran terhadap sindikat PETI dan perampokan solar subsidi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum negara yang harus segera dihentikan secara tuntas.
Reporter: Utema, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










