ACEH SINGKIL, CN 11 september 2026— Praktek pengalihan kepemilikan atau takeover aset Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PKS) milik PT SSM kepada PT Asian Agri di wilayah Kabupaten Aceh Singkil memicu sorotan tajam publik. Proses peralihan yang disinyalir berlangsung secara tertutup ini diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait peninjauan ulang perizinan, keterlibatan koperasi mitra, hingga nasib hak-hak ketenagakerjaan.
Langkah korporasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Proses pengalihan yang terkesan mendadak dan tanpa keterbukaan informasi publik melahirkan tuduhan keras di tingkat tapak: apakah PT SSM sekadar mengalihkan aset, atau justru “menjual” para pekerja secara sepihak tanpa kejelasan hak pesangon dan status hubungan kerja baru?
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, setiap aksi korporasi berupa akuisisi, merger, atau pengalihan kepemilikan wajib menyelesaikan hak-hak pekerja secara transparan, termasuk pilihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon sesuai regulasi atau penetapan masa kerja baru yang dijamin.
Tidak hanya persoalan buruh, aspek perizinan lingkungan hidup (AMDAL) PT SSM serta dukungan legalitas dari koperasi mitra dalam pendirian PKS juga mendesak untuk dievaluasi total. Pemerintah daerah beserta instansi berwenang diminta segera turun tangan meninjau kembali seluruh dokumen perizinan guna memastikan apakah pengalihan fungsi dan operasional ini telah memenuhi prasyarat hukum atau terdapat indikasi pelanggaran administrasi maupun hukum lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mrmbuka ruang seluas luasnya untuk klarifikasi dan memberikan hak jawab dari manajemen PT SSM, pihak PT Asian Agri, serta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










