ACEH SINGKIL, CN 13 September 2026 – Ketua Mualem Center Aceh Singkil, Safrial, mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, khususnya di Aceh Singkil.
Safrial meminta Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil mendesak seluruh perusahaan HGU agar segera merealisasikan kewajiban alokasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan langkah nyata dalam menyejahterakan masyarakat menuju kemakmuran ekonomi daerah.
”Realisasi kebun plasma 20 persen ini adalah hak masyarakat yang sudah diatur regulasi. Pemerintah harus hadir dan tegas mendesak perusahaan HGU agar segera memenuhinya demi kesejahteraan warga,” ujar Safrial.
Selain masalah kebun plasma, Safrial juga mengkritik pengelolaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. Ia menyoroti masih banyaknya persoalan lahan yang belum terselesaikan antara pihak perusahaan dan warga.
Ia meminta pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik pertanahan, baik lahan kelompok, tanah adat, maupun tanah perorangan yang terindikasi masuk ke dalam kawasan HGU perusahaan.
”Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah harus menginventarisasi dan menyelesaikan sengketa ini. Jika ada tanah masyarakat, tanah adat, atau tanah kelompok yang terambil oleh perusahaan, harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,” tegasnya.
Pihak redaksi masih berupaya menghubungi dinas terkait serta perwakilan asosiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil untuk mendapatkan tanggapan dan konfirmasi lebih lanjut terkait tuntutan ini.
Reporter CN. Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










