KENDAL, CN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kendal. Tersangka berinisial MRS, yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Kendal.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).
Kajari menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, mengamankan empat berkas dokumen, dan menyita 33 barang bukti.
Kasus ini bermula dari dana hibah APBD Kabupaten Kendal tahun 2026 untuk KONI Kendal guna membiayai Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) selama lima bulan, Mei hingga September 2026. Program ini disiapkan untuk menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar uang saku atlet dan pelatih yang mengikuti Puslatkab.
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa tersangka MRS diduga tidak menyalurkan uang saku untuk periode Juni dan Juli 2026. Dana yang menjadi hak atlet dan pelatih itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kendal menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Lapas Kelas IIA Kendal.
Kejari menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut seharusnya untuk pembinaan atlet daerah. Pengelolaannya diharapkan transparan dan bertanggung jawab agar benar-benar bermanfaat bagi kemajuan olahraga Kendal.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










