ACEH SINGKIL, CN – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil terus menuai sorotan publik.
Pada Kamis (22/10/2026), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Aceh Singkil, Dedi Sumanto, bersama sejumlah awak media menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil guna mempertanyakan kepastian hukum dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Langkah tersebut diambil menyusul tindakan penyidik Kejari Aceh Singkil yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil terkait indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua DPC LSM KPK-RI Aceh Singkil, Dedi Sumanto, menegaskan bahwa masyarakat Aceh Singkil menaruh harapan besar terhadap integritas kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak pihak kejaksaan agar kasus dugaan korupsi ini ditangani secara serius hingga tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. Keterbukaan informasi publik sangat dinantikan masyarakat agar proses hukum ini berjalan terang benderang,” tegas Dedi Sumanto.
Dedi menambahkan bahwa asas transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil.
Kedatangan perwakilan LSM dan awak media tersebut disambut oleh pihak Kejari Aceh Singkil. Menjawab konfirmasi wartawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Singkil, Budi Rahmasyah, memastikan bahwa proses hukum perkara pengadaan seragam sekolah tersebut masih terus berjalan.
Kasi Intel mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan saat ini sedang melengkapi berkas serta alat bukti pendukung.
โSejauh ini, ada sebanyak 60 orang yang telah kami periksa. Kami juga masih menunggu data-data tambahan untuk mendukung proses penyidikan,โ jelas Kasi Intel.
Terkait penetapan tersangka, Kasi Intel menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan ketelitian serta pemenuhan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
โKami belum dapat memutuskan pihak yang bertangung jawab secara hukum karena semuanya membutuhkan proses dan pendalaman lebih lanjut. Namun, kami tegaskan kasus ini terus berjalan dan tidak dihentikan,โ tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil telah berada dalam tahap penyidikan, dengan penyidik masih merampungkan pemenuhan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Masyarakat bersama elemen sipil dan awak media menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara ini agar berjalan transparan, akuntabel, serta berkeadilan demi menyelamatkan keuangan negara dan menjamin hak-hak pendidikan anak di Kabupaten Aceh Singkil.
Reporter: CN. Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










